Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Sabtu, 16 Mei 2020 - 21:22:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Prancis Tuntut Iran Segera Bebaskan Warganya, Kenapa?

tscom_news_photo_1589638948.jpg
Fariba Adelkhah (Sumber foto : iSTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Prancis mengutuk hukuman yang diberikan pemerintah Iran atas warganya bernama Fariba Aldekhah. Pemerintah Paris juga menuntut agar Fariba Adelkhah segera dibebaskan.

"Hukuman ini tidak didasarkan pada elemen atau fakta serius dan karenanya merupakan keputusan politik," kata Kementerian Luar Negeri Perancis dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, Iran telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Adelkhah atas tuduhan keamanan nasional. Adelakhah adalah seorang ilmuwan dan antropolog.

"Pengadilan telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara padanya," kata Saeid Dehghan, pengacara Adelkhah seperti dikutip reuters.com (16/5/2020).

Pemerintah revolusi Iran mengatakan bahwa Adelkhah telah berkonspirasi melawan keamanan dan bertindak sebagai mata-mata.

“Dia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena propaganda melawan Republik Islam," imbuhnya.

Dehghan mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman itu.

Kementerian luar negeri Prancis mengatakan vonis terhadap Adelkhah bermuatan politik.

Pada bulan Maret, Iran membebaskan mitra Adelkhah, akademisi Prancis Roland Marchal, yang ditahan bersamanya. Marchal dibebaskan setelah Prancis membebaskan insinyur Iran Jalal Ruhollahnejad, ditahan atas dugaan pelanggaran sanksi AS terhadap Teheran.

Pengadilan Prancis pada Mei 2019 menyetujui ekstradisi Ruhollahnejad ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan mencoba mengimpor teknologi AS secara ilegal untuk keperluan militer atas nama perusahaan Iran yang menurut pejabat AS dikaitkan dengan Pengawal Revolusi elit Iran.

Pengawal kuat telah menangkap lusinan warga negara ganda dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar dengan tuduhan spionase.

tag: #iran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mencermati secara seksama sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ...
Berita

Telkom Dukung Restorasi Pesisir Lombok Utara Lewat Penanaman 10.000 Bibit Mangrove

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan (Environmental, Social, Governance/ESG) pada pilar lingkungan, serta adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, PT ...