Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 17 Mei 2020 - 14:32:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pers Dalam Bayang-bayang Korona, DPR: Pemerintah Harus Bantu Industri Pers

tscom_news_photo_1589701033.jpg
Wartawan sedang beraksi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Hampir tiga bulan industri pers memainkan peran penting dalam penyediaan informasi soal wabah Covid-19. Berjibaku dalam menguak pesan dibalik wabah telah dilakukan media semenjak virus Wuhan ini belum datang ke Indonesia.

Hampir dipastikan ketergantungan masyarakat terhadap pers dalam kondisi genting seperti sekarang mutlak diperlukan. Apalagi, para wartawan yang bekerja di lapangan harus dihadapkan dengan tantangan antara selamat atau tidak dari tukaran virus kala bersinggungan dengan banyak narasumber. Tidak menutup kemungkinan mereka juga berpotensi mengidap virus mengingat mereka adalah garda kedua setelah dokter.

Bukannya perlindungan yang didapat, justru wartawan yang bekerja di media malah harus menerima fakta pahit setelah media tempat ia bekerja ikut terpukul oleh korona. Alhasil, profesi wartawan pun masuk ke dalam golongan yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komisi I DPR yang membidangi urusan Komunikasi dan informatika, menyatakan keprihatinannya terhadap Industri pers. Anggota Komisi I DRR, Sukamta, mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian dan membantu usaha pers yang juga ikut terdampak pandemi agar mampu bertahan dan terus produktif dalam membantu pemerintah melakukan diseminasi informasi COVID-19 kepada masyarakat.

"Pers ini punya peran penting dalam pandemi COVID-19 mulai dari diseminasi informasi, edukasi kepada masyarakat hingga perang melawan hoax. Tanpa bantuan pers, berbagai informasi pemerintah tidak akan sampai ke masyarakat luas. Maka dari itu pemerintah harus membantu usaha pers yang terdiri dari perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Ahad (17/5).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kritis terhadap kebijakan pemerintah ini memandang ada ketimpangan dari perhatian pemerintah terhadap sektor usaha. Jika pemerintah mempunyai berbagai skema besar untuk membantu UMKM dan usaha ekonomi kreatif, kata Sukamta, seharusnya hal yang sama juga perlu lakukan kepada usaha pers.

Bantuan itu bisa dilakukan semisal memberikan relaksasi pajak hingga mengajak usaha pers dalam kerjasama penyampaian informasi mengenai program, aktivitas, dan hal lain terkait COVID-19. Tentu, upaya bantuan terhadap pers juga harus tetap memperhatikan asas ketaatan hukum dan kepatutan masyarakat.


TEROPONG JUGA:

>Sikapi Wabah Covid-19, Dewan Pers Usulkan Sembilan Point ke Pemerintah

>Miris, AJI Jakarta Laporkan 23 Jurnalis Terkena PHK Sepihak Akibat Wabah Korona


Meski demikian Sukamta mengingatkan bahwa bantuan pemerintah terhadap usaha pers jangan sampai membuat pers menjadi tumpul atau hilang daya kritis terhadap pemerintah. Dalam kondisi krisis akibat pandemi seperti sekarang, peluang penyimpangan dari sisi kebijakan dan anggaran semakin besar akibat diskresi aturan yang dapat memicu moral hazard penyelenggara negara.

"Maka disini pers punya peran penting menjadi saluran masyarakat untuk ikut mengkritisi kebijakan yang menyimpang. Mengingat pers sebagai pilar keempat dari demokrasi harus bisa menjaga independensi dengan pemerintah dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik," jelas wakil ketua fraksi PKS di DPR ini.

Semasa pandemi COVID-19, pers telah banyak berperan dalam membangun kesadaran publik untuk melakukan physical dan social distancing hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun yang disayangkan, terkadang pers hanya menyambungkan suara dari pemerintah tanpa memberikan pembanding yang kuat, khususnya dalam jenis berita straight news yang mungkin lebih banyak digemari masyarakat dan itu menguntungkan bagi media.

"Tentu akan kita harap pers juga menyajikan konten-konten berita yang mengupas secara mendalam sehingga punya nilai edukasi yang bermanfaat ke publik," ujar legislator asal Yogyakarta ini.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media juga turut menyuarakan hal yang sama. Mereka meminta adanya tindakan konkret dari pemerintah untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak krisis pandemi Covid-19.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media itu mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah memberikan stimulus untuk menyelamatkan pers nasional. Ia menuturkan ada tujuh aspirasi yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media kepada Pemerintah.

Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 pers dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Keempat, mendorong egara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Microsoft, dan Facebook.

"Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," kata Agus dalamkonferensi pers via zoom yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan pers dan pekerja pers Indonesia bertajuk “Selamatkan Warga, UMKM, Dunia Usaha, dan Pers Indonesia!”, Kamis (14/5) lalu.

tag: #pers  #covid-19  #komisi-i  #sukamta  #dewan-pers  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement