Oleh Tommy pada hari Minggu, 31 Mei 2020 - 18:06:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemberlakuan Pembatasan Penerbangan Diperpanjang Hingga 7 Juni

tscom_news_photo_1590923214.jpg
penumpang pesawat (Sumber foto : BBC)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Angkasa Pura II (Persero) memperpanjang pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Minggu (31/5).

Menyusul hal ini Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Terkait dengan pengecualian ini maka PT Angkasa Pura II besertastakeholderlain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti:


1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukan surat keterangan uji tesReverse TranscriptionPolymerase Chain Reaction(RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan ujiRapid-Testdengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCRTest/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepada desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporkan rencana perjalanan

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...