Oleh windarto pada hari Kamis, 04 Jun 2020 - 06:55:32 WIB
Bagikan Berita ini :

HIPPI: Waktunya Tidak Tepat, PP Tapera Bebani Pengusaha dan Pekerja

tscom_news_photo_1591228532.jpg
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera yang merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai PP ini akan membebani Pengusaha dan Pekerja karena dalam PP itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3% dengan komposisi 2,5% dipotong dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha.

“Sejatinya program ini cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini PP ini tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti. Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan,” ujar Sarman.

Apalagi lanjut Sarman, disisi pekerja yang masih aktif sudah banyak yang hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan-tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha.

“Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini..?. Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidak mampuan pengusaha,” ungkap Sarman.

Dikatakan Sarman, Dunia Usaha sangat berharap agar Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi kita membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal. Sehingga jika nantinya PP ini diberlakukan dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah,dari pada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini.

“Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat,” cetus Sarman.

Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini lanjut Sarman, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha, stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi kita.

“Berikan kami semangat dan kepastian jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah,” tandasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...