Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 04 Jun 2020 - 13:31:16 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Buka Peluang Menggunakan Pasal TPPU Kepada Nurhadi

tscom_news_photo_1591252276.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) tersebut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tetapi yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang, itu yang pertama. Yang kedua kami akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," kata Firli di Gedung KPK, Kamis (4/6/2020).

Namun, untuk saat ini lembaganya sedang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi. "Jadi itu yang kita kerjakan, itu yang pertama," kata Firli.

Hal tersebut dikatakan Firli untuk merespons apakah KPK membuka kemungkinan untuk menindak menggunakan pasal "obstruction of justice" atau merintangi penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

Namun, kata dia, KPK akan menampung segala informasi maupun bukti yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain membantu pelarian Nurhadi tersebut.

"Tentu kami tidak akan pernah meniadakan atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu, kami tampung. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain tentu kami kembangkan," ujar Firli.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

tag: #ketua-kpk  #nurhadi  #korupsi  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement