Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 05 Jun 2020 - 07:35:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Intip Aset Kekayaan Eks Sekretaris MA Nuhardi, Nilainya Bikin Melongo

tscom_news_photo_1591317311.jpg
Nurhadi mantan sekretaris MA saat dilakukan penangkapan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap mantan Sekretari MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milikNurhadi. Ia juga meminta KPK mengembangkan penyelidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK," kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, (4/6/2020).

Haris membeberkan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu.

Pertama, 7 aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah. Dua, 4 lahan usaha kelapa sawit.

Tiga, 8 badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD. Empat, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah. Lima,12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Haris menduga masih ada aset lain yang mungkin belum terjangkau. Ia mengatakan ada indikasi kuat bahwa Nurhadi menggunakan nama orang lain untuk aset-aset tersebut.

"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan TPPU dengan segera menyita seluruh aset tersebut," kata dia.

Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyian Nurhadi, Rezky beserta keluarga mereka, sejak keduanya ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 lalu.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, setidaknya terdapat lima tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian," ungkap Haris.

KPK, kata dia, juga harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice).

"Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi," tuturnya.


Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin malam lalu. Hiendra masih buron.

tag: #nurhadi  #kpk  #korupsi  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...