Oleh Rihad pada hari Jumat, 05 Jun 2020 - 23:06:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Koruptor Proyek Listrik Raja Ampat Ditangkap, Dites Dulu Sebelum Masuk Penjara

tscom_news_photo_1591373113.jpg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Selviana Wanma atau Selvi (SW), terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Raja Ampat. SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (5/6) sekitar Jam 09.30 WIB.

Sesuai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 17 Februari 2014 SW dihukum penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Juli 2014. Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini, terpidana belum bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lantaran tengah menjalani perawatan inap atau opname di rumah sakit MMC Jakarta.

Karena itu, lanjut Hari, Pihaknya akan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun menghindari terpidana kabur, dia memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan. SW juga akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan di rumah sakit. “Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," tambah Hari.

Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta agar Kejaksaan Agung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Menurutnya, memang situasi saat ini dilanda kecemasan akan Covid-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai situasi ini jadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. Apalagi dalam kasus dugaan pengadaan listrik di Raja AMpat yang menjerat SW sudah berkekuatan hukum tetap. "Harus dieksekusi. Kan sudah tugasnya dia. Jangan diberi ruang untuk kompromi itu," tegas Yusuf.

Dia pun meminta agar proses eksekusi SW ini dirilis ke publik. "Selama ini kan Kejaksaan dari kemarin-kemarin memang disoroti karena banyak komprominya. Di era Jaksa Agung Burhanuddin ini kita punya harapan besar untuk Kejaksaan melakukan gebrakan-gebrakan besar di luar kebiasaan. Tidak boleh penegakan hukum itu dihambat oleh apapun," tegas Yusuf.

tag: #korupsi  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...