Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 09 Jun 2020 - 10:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Terobosan Walkot Solo: Balita, Ibu Hamil, dan Lansia Dilarang ke Tempat Umum

tscom_news_photo_1591672535.jpg
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo membuat terobosan untuk mencegah penularan Covid. Ia melarang anak-anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi pergi ke sejumlah tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi antara lain, teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang diterbitkan pada Senin (8/6/2020).

Perwali itu mengatur penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Mulai dari mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan kegiatan sehari-hari. Memakai masker di luar rumah tinggal/hunian. Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing), serta pembatasan fisik (physical distancing) dengan jarak paling sedikit satu meter.

“Tahap awal aturan itu akan disosialisasikan dengan disertai peringatan. Petugas Satpol PP juga akan mengontrol pusat-pusat perbelanjaan, untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan,” ucap Rudy.

Perincian pedoman teknis itu, salah satu di antaranya berbunyi kewajiban pedagang kaki lima (PKL), pedagang pasar tradisional, pengelola pusat perbelanjaan, tempat umum atau lokasi kuliner menggunakan masker.

Mereka juga diharuskan menolak pengunjung atau pembeli yang tidak mengenakan masker. Mengatur jarak bangku minimal satu meter, serta melakukan disinfeksi secara berkala.

Status Luar Biasa

Pemkot Solo sendiri telah memutuskan memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) Corona. Status KLB Corona di Kota Solo kembali diperpanjang mulai 7 Juni 2020 sampai 14 hari kedepan.

Perpanjangan tersebut merupakan kali keempat semenjak KLB Corona ditetapkan pada 13 Maret 2020.

"Status KLB tetap, tanggal 7 Juni kita perpanjang, dengan terbitnya perwali," kata Rudy.

Bersamaan dengan itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo diterbitkan. Perwali tersebut sudah berlaku mulai 8 Juni 2020.

tag: #corona  #covid-19  #surakarta  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...