Oleh Alfin Pulungan pada hari Tuesday, 23 Jun 2020 - 06:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Nah Loh, John Kei Diancam Hukuman Mati

tscom_news_photo_1592842490.jpg
John Kei (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Preman kawakan asal Maluku, John Refra Kei alias John Kei terancam hukuman mati setelah kelompok yang ia pimpin melakukan penyerangan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, di bilangan Cengkareng dan Cipondoh, Ahad, 21 Juni 2020. Dengan hasrat membunuh bak tentara barbar, kelompok John Kei menyerang secara membabi-buta hingga anak buah Nus Kei tewas akibat bacokan parang.

"Ancaman hukuman maksimal ya hukuman mati," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020.

Buntut dari tindakan premanisme itu membuat John Kei harus dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.


TEROPONG JUGA:

> Ini Penjelasan Nus Kei Sosok yang Dicari John Kei Cs


Menilik kisah pria Maluku kelahiran 10 September 1969 ini, akan ditemukan rekam jejak yang tak berbeda jauh dengan perbuatannya hari ini.
Ia pernah menjadi sorotan pada periode 2012 karena kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012. Akibatnya, ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2012.

Majelis hakim memvonis John Kei dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. John sempat mengajukan banding. Akan tetapi Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap dirinya menjadi 16 tahun penjara.

Sebenarnya John akan bebas pada 31 Maret 2025 usai mendapat remisi 36 bulan 30 hari. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Siapa sangka, preman yang ditakuti di kawasan Jabodetabek ini justru kembali berulah pada 21 Juni 2020 kemarin. Ia bersama anak buahnya ditangkap atas kasus keributan yang diwarnai penembakan di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Ahad siang 21 Juni 2020 sekitar pukul 12.30.

Aksi penyerangan itu didorong rasa sakit hati John kepada Nus Kei, karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon. Ia merasa dicurangi dalam perkara bagi hasil yang padahal keributan itu menyangkut sesama keluarga.

Imbas amuk John Kei bersama kelompoknya membuat satpam dan pengendara ojek online terluka. Bahkan 1 orang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.

Tak berselang lama, pihak kepolisian kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang tersebut. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei. Sehingga, polisi menangkap John dan 24 orang lainnya.

Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Saat dikembangkan, polisi menangkap 5 orang pelaku lainnya, sehingga total tersangka kasus pengeroyokan itu berjumlah 30 orang.

Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder. Polisi kini tengah memburu 3 orang lainnya, yang diduga membawa senjata api yang digunakan untuk menyerang Nus Kei.

tag: #john-kei  #hukuman-mati  #polda-metro-jaya  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement