JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Menjelang pemilihan kepala daerah yang rencananya akan dilakukan pada Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan persiapan. Salah satunya, verifikasi faktual.
Nah besok (24/6/2020), KPU memulai tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Verifikasi akan berlangsu mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020.
Namun untuk menjalankan verifikasi itu, Ketua KPU Arief Budiman memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi panitia pemungutan suara (PPS) yang melakukan verifikasi faktual.
KPU menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap kegiatan yang dilakukan tatap muka, termasuk verifikasi faktual. Setidaknya, PPS harus mengenakan APD berupa masker, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan sekali pakai.
Arief mengatakan, APD itulah yang harus disiapkan jajaran KPU Daerah untuk melaksanakan verifikasi faktual.
Jika penambahan dana pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) belum tersedia, KPU Daerah segera melakukan perubahan anggaran pilkada dalam naskah perjanjian dana hibah (NPHD) bersama pemerintah daerah (pemda).
"Kalau kita mulainya tanggal 29, nanti verifikasi faktual bisa agak panjang lagi, molor lagi, jadi mudah-mudahan tanggal 24 besok sudah bisa dimulai," ujar Arief dalam acara peluncuran pengawasan Pilkada 2020 secara virtual, Selasa (23/6/2020).
Verifikasi faktual dilaksanakan setelah PPS menerima berkas dukungan bapaslon perseorangan dari KPU Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 24 hingga 29 Juni 2020.
Setelah itu, PPS langsung bertugas mendatangi para pendukung yang disebut dalam berkas yang disampaikan bapaslon kepada KPU.
PPS harus memastikan satu per satu yang bersangkutan benar mendukung bapaslon yang dimaksud atau tidak. Tahapan ini tentunya terjadi interaksi secara langsung antara penyelenggara pilkada dan masyarakat.