Oleh Tommy pada hari Rabu, 24 Jun 2020 - 14:18:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Kementan Terbitkan SE Protokol Kesehatan Hewan Kurban

tscom_news_photo_1592983100.jpg
Hewan Kurban (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam surat edaran dipaparkan bagaimana mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban seperti pada saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya.

Mengutip ketentuan itu, pada tahapan mitigasi pelaksanaankurban meliputi jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan serta sanitasi.

Kegiatan kurban juga membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.

Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban berkoordinasi dengan instansi yang membidangi kesehatan dan keagamaan.

Berikut ini protokol kesehatan dalam penjualan hewan sebagaimana isi surat edaran Kementerian Pertanian yang ditetapkan pada 8 Juni 2020.

Dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut:

a. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

1) Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat ijin dari bupati atau wali kota;

2) Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikoordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya); dan

3) Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

b. Penerapan Higiene Personal

1) Penjual dan pekerja serta calon pernbeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker selama di tempat penjualan,

2) Penjual dan/atau pekerja menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan, dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban,

3) Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%.

Screening dan Sanitasi

c. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening)

1) Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan/atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta;

2) Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun);

3) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield);

4) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ke tempat penjualan.

d. Penerapan Higiene dan Sanitasi

1) Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas CTPS yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun dan/atau handsanitizer di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan;

2) Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah;

3) Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat sholat, alat makan,

4) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memerhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan

5) Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Ragam

Mimpi Hashim: Menjadikan Indonesia Pusat Pelatihan dan Pelestarian Bambu Dunia

Oleh Ariady Achmad dan team teropongsenayan.com
pada hari Jumat, 20 Jun 2025
Jakarta, 20 Juni 2025 – Di tengah gempuran perubahan iklim global, hadir satu wacana yang terdengar sederhana namun sarat makna ekologis dan ekonomis: bambu. Tanaman yang lekat dengan tradisi ...
Ragam

Tetap Aktif dan Berdaya di Usia Lanjut: Optimalisasi AI untuk Menambah dan Merawat Pengetahuan

Usia lanjut sering kali diiringi oleh tantangan seperti menyusutnya lingkaran sosial, menurunnya keterlibatan dalam dunia kerja, serta perubahan pola aktivitas sehari-hari. Namun, di era digital dan ...