JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan mereka akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera partainya saat demonstrasi Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kemarin.
Adapun pembakaran tersebut diduga dilakukan massa Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di gedung MPR/DPR. RI Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 Juni 2020.
“Karena itu lah mereka yang telah membakar bendera partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/06/2020).
Hasto menuturkan kalau PDIP sangat menyesalkan adanya provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai dengan logo banteng bermoncong putih tersebut.
Sementara, perihal pembahasan RUU HIP Hasto dan partainya mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan upaya dialog.
Menurutnya, PDIP juga menilai kalau RUU HIP terbuka untuk adanya koreksi dan perubahan dari masyarakat.
“Agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindar dari berbagai bentuk provokasi,” tuturnya.
Hasto pun menginstruksikan kader PDIP agar tidak terprovokasi terhadap pembakaran bendera partai mereka dan tetap mengedepankan jalur hukum.
Sebelumnya, beredar video yang menggambarkan suasana demonstrasi penolakan RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR RI.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah demonstran membakar dua bendera, yaitu bendera berlogo palu arit dan bendera PDI Perjuangan.