JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga menilai, adanya rangkap jabatan Komisaris dibeberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menggangu performa BUMN itu sendiri nantinya.
Padahal, lanjut dia, sebagaimana fungsi dan tugas dari komisaris adalah untuk mengawasi kinerja para BOD (Board of Directur).
"Nah jika seorang komisaris rangkap jabatan di beberapa BUMN maka bisa dipastikan pengawasannya akan lemah, gak mungkinlah satu orang komisaris bisa menjalankan tugasnya secara optimal di beberapa BUMN, untuk satu BUMN saja sudah berat apalagi lebih dari satu BUMN," tandas Lamhot kepada wartawan, Senin (29/06/2020).
Oleh karenaya, Lamhot mendesak agar kementerian BUMN melakukan langkah konkret dengan mengevaluasi rangkap jabatan tersebut.
"Saran saya kepada kementerian BUMN hentikan rangkap jabatan para komisaris. Jika kita menginginkan BUMN kita berdaya saing global dan menjadi entitas korporasi yang sehat, maka hentikan segera rangkap jabatan, sebaliknya jika diteruskan maka kementerian BUMN secara sengaja menjadikan BUMN kita menjadi korporasi pesakitan," tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman ditemukan adanya sejumlah komisaris BUMN yang rangkap jabatan disejumlah BUMN lainnya.
Ombudsman RI mencatat terdapat 397 komisaris di BUMN yang rangkap jabatan di tahun 2019.
“Jadi kalau kita lihat sekian banyak ini (komisaris) menyebar di kebanyakan BUMN yang rata-rata tidak mempunyai pendapatan yang signifikan, belum untung yang bagus. Bahkan beberapa ada yang masih merugi,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).