Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 03 Jul 2020 - 16:05:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Golkar Raja Ampat Dituduh Buron dan Diciduk, Pengacara: Itu Tuduhan Keji

tscom_news_photo_1593767121.jpg
Selviana Wanma (Baju Merah) sebelahnya Jhonson Panjaitan, kuasa hukumnya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Golkar Raja Ampat, Selviana Wanma (SW) diputus bebas murni setelah peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Keputusan ini melalui nomor : 134 PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020. Hakim yang memeriksa perkara beranggotakan Dr. Andi Samsan Nganro S.H. MH sebagai ketua, Prof. Dr Mohamad Askin S.H sebagai anggota dan Dr.H Eddy Army, S.H.MH sebagai anggota.

Ketiga hakim bulat menyatakan terpidana SW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun dakwaan subsidair penuntut umum. Oleh karena itu membebaskan terdakwa SW dari dakwaan primair dan subsidair penuntut umum tersebut.

Penasehat Hukum SW, Jhonson Pandjaitan S.H membantah dengan tegas pemberitaan selama ini yang menyebut SW buron dan diciduk, dan menganggap hal tersebut sebagai tuduhan keji kepada kliennya yang sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum lawan politik kliennya.

“Putusanya adalah bebas murni, inilah salah satu upaya kita agar situasi menunggu prosedural ini tidak digunakan oleh oknum-oknum yang menyatakan Ibu Selvi lari lah, Ibu Selvi buron lah, Ibu Selvi DPO, itukan tuduhan – tuduhan yang sangat keji, padahal faktanya tidak begitu, dengan bahasa-bahasa kasar Ibu Selvi diciduk, begini begitu,” ungkap Pandjaitan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (02/07/2020).

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM pada kepengurusan DPD Golkar Raja Ampat ini menyesalkan tuduhan-tuduhan ini bukan hanya bergulir di publik, tetapi secara resmi diajukan oleh petinggi petinggi Partai Golkar Papua Barat padahal menurutnya mereka tahu duduk perkara kasus yang menyeret nama Ketua Golkar Raja Ampat tersebut.

“Tuduhan-tuduhan itu bukan hanya dipublik, tapi secara resmi juga diajukan oleh petinggi-petinggi partainya, yang terus terang saja kita bersama-bersama. Knp Bersama-bersama? karena saya ini juga pengurus Golkar Raja Ampat, yang berangkat sama-sama dari rumahnya Ibu Selvi untuk melantik, coba bagaimana kok tuduhan-tuduhan itu dimunculkan di publik, membohongi masyarakat dan membohongi partainya sendiri,” tegasnya.
Sementara, Selviana Wanma menyambut gembira dan sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung ini. Ia mengaku selama beberapa bulan belakangan ini terus di zolimi oleh oknum-oknum melalui pemberitaan di beberapa media baik lokal maupun nasional. Menurutnya persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum pula, tidak dibawa keranah politik, begitupun sebaliknya.

Dengan putusan bebas murni tersebut, Ia berharap kepada pengurus Golkar Raja Ampat dan jajaran Komisariat Distrik (Pimpinan Kecamatan) agar tidak lagi menghiraukan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya karena itu adalah fitnah dan tidak terbukti berdasarkan keputusan bulat tiga hakim tanpa ada dissenting opinion (pendapat berbeda).

“Puji Tuhan saya diberikan kebebasan murni, selama beberapa bulan ini saya hampir dizolimi oleh oknum-oknum, hari ini saya merasa bahagia. Hukum harus diselesaikan secara hukum, hukum tidak boleh dibawa ke ranah politik,dan begitu juga sebaliknya," kata ia.

"Mulai hari ini saya bersuara dari sini kepada saya punya pengurus dan komdis yang tersebar di seluruh Raja Ampat, yang selama ini saudara-saudara dengar adalah fitnah, dan sekarang fitnah itu tidak terbukti setelah diputuskan oleh tiga hakim tanpa ada dissenting opinion sama sekali dari pihak hakim,” tambah Selvi.

Perkara yang menyeret SW sebagai terdakwa awalnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui keputusan nomor: 32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST yang dibacakan tanggal 17 Februari 2014. PN Jakarta pusat menyatakan Selvi Wanma terbukti melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Tipikor 20/2001, dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda 200 juta rupiah.

Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi Jakarta melalui putusan nomor: 26/PID/TPK/2014/PT.DKI. yang dibacakan tanggal 17 Juli 2014. Putusan ini diperkuat lagi dalam putusan kasasi MA nomor: 743/K/PID.SUS/2016 yang dibacakan tanggal 27 Oktober 2016.

Perjuangan Selviana Wanma untuk mencari keadilan, Ia lakukan dalam upaya hukum luar biasa peninjauan Kembali (PK) yang diputus oleh oleh Mahkamah Agung melalui putusan dengan nomor : 134/PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang membebaskan Selviana Wanma dari seluruh dakwaan penuntut umum.

tag: #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement