Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 08 Jul 2020 - 18:59:44 WIB
Bagikan Berita ini :

MKD DPR Minta Pemerintah dan DPR Duduk Bersama Untuk Batalkan RUU HIP

tscom_news_photo_1594190415.jpg
Habib Aboe Bakar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua MKD DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan kalau pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD sudah menyampaikan akan melakukan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Meski begitu, Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai hal tersebut sepertinya tidaklah cukup karena pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk menyepakati pembatalan RUU HIP.

“Pemerintah memang telah menyampaikan akan melakukan penundaan pembahasan RUU HIP, namun sepertinya statemen ini saja tidak cukup," kata Habib Aboe Bakar melalui keteranganya, Rabu (08/07/2020).

Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan beberapa kali aksi demonstrasi penolakan RUU HIP ini kerap terjadi di berbagai elemen masyarakat dan masih terus berlangsung di berbagai tempat.

"Mereka minta bukan sekedar penundaan pembahasan, tentu ini harus didengarkan dengan baik, apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Politisi PKS ini menilai bila RUU ini tetap dilanjutkan tentu akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat untuk siapa RUU HIP tersebut.

Habib juga menyarankan kalau sebaiknya RUU HIP ini dikeluarkan saja dari prolegnas karena kelak akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

"Jika kemudian masih ada pihak yang tetap ngotot melakukan pembahasan, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan, untuk siapa sebenarnya RUU tersebut karena masyarakat menolak, lalu kenapa masih ada pemaksaan untuk pembahasan dan sebaiknya RUU ini didrop dari prolegnas," pungkasnya.

tag: #dpr  #mkd  #pks  #ruu-hip  #mahfud-md  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement