Oleh Bachtiar pada hari Senin, 13 Jul 2020 - 11:22:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Eks Direksi Jiwasraya Klaim Tidak Ada Laba Semu di Kasus Jiwasraya, ini Penjelasannya

tscom_news_photo_1594614157.jpg
Dion Pongkor Kuasa Hukum Eks Direksi Jiwasraya Periode 2008-2018 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kuasa Hukum eks Direksi PT. Asuransi Jiwasraya Tbk Dion Pongkor membantah dugaan rekayasa akuntansi atau window dressing dalam pencatatan laba PT Asuransi Jiwasraya Tbk.

Pasalnya, semua laporan dicatat sesuai harga pasar (current date).

Penasihat Hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa untung buku dipersepsikam untung semu sangat keliru.

“Jadi, tidak ada itu untung semu,” ujar Dion di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor ) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Senin (6/7/2020).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari internal Jiwasraya.

Adapun mereka yang didengar keterangannya yaitu Hexana Tri Sasongko, Faisal Satria Gumay, Agustine, Rommy, Anggoro dan Gustia Dwipayana

Menurut Dion, tidak adanya laporan laba semu dalam pencatatan keuangan Jiwasraya sebenarnya diperkuat oleh saksi yang dihadirkan JPU, Lusiana.

Lusiana yang juga Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan tidak ada manipulasi harga saham pada hari dicatatkan. Hal ini mengkonfirmasikan semua yang dicatatkan sesuai dengan harga dibursa.

“Kalau direalise, untung secara cash. Kalau belum direalise, untung secara buku,” jelas Dion.

Mengutip Lusiana, Dion mengatakan tidak ada salahnya membukukan untung buku. Karena memang tidak ada manipulasi dalam pencatatannya. Dion juga menyanggah isi dakwan JPU.

Dalam dakwaan JPU, semua membukukan untung secara semu . Untung semu ini lalu diterjemahkan untung buku. Padahal, kenyataannya tidak demikian.

Lebih lanjut, Dion menegaskan, penegasan bahwa untung buku dipersepsikan untung semu sebagai pembuktian dakwaan JPU.

“Jadi, nggak ada bedanya harga saham yang tercatat pada saat untung buku dengan harga di bursa. Kita mencatat sesuai dengan harga pasar. Itulah untung buku. Tidak ada salahnya kan untung buku,” jawab Lusiana.

Menurut Lusiana, tidak ada salahnya untung buku sepanjang harga itu tidak semu.

Sebelumnya, manipulasi pembukuan keuntungan menjadi salah satu pangkal sebab PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, aksi laba semu terjadi dalam laporan tahunan sejak 2006. Baru pada 2017 rekayasa akuntansi tersebut terungkap.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...