JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Red notice atas nama buronan Djoko Tjandra ternyata telah terhapus di sistem basis data Interpol pada 2014. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan terhapusnya red notice itu bukan kesengajaan. Argo menerangkan, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun. Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Jadi, red notice untuk Djoko Tjandra ada sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/7). Jenderal bintang dua ini menerangkan, pada 2009, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia. Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Perancis.
Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Pada 2014, red notice Djoko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol. Selanjutnya, pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi. "Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (bersurat ke Dirjen Imigrasi) salah satu upaya Polri," sebut Argo.
Diketahui, pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Pengertian Red Notice
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Namun status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Red notice dikeluarkan untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah kasus pidana. Untuk menerbitkan red notice, kepolisian dari negara anggota interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka. Kepolisian dari negara peminta, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada interpol.
Kemudian, Sekretariat Jenderal Interpol merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol mengenai permintaan tersebut. Lembaga kepolisian dari seluruh negara anggota interpol akan mendapatkan pemberitahuan.
Keterlibatan Brigjen Prasetijo
Kasus ini kemudian menyeret Brigjen Prasetijo Utomo yang saat ini masih dalam pemeriksaan Divisi Propam Polri. Dia diduga melakukan pelanggaran karena menerbitkan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tidak pandang bulu, siapa saja yang terlibat, bakal diberikan tindakan tegas. “Semuanya akan kami proses. Termasuk juga, bagaimana dia (Djoko) masuk, kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia, semuanya akan kami telusuri,” kata Listyo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Selain itu, Bareskrim sudah membentuk tim khusus yang berisikan penyidik dari tiga direktorat berbeda, mulai dari pidana umum, pidana korupsi, hingga siber. Listyo mengatakan, tim khusus itu akan mengusut semua pidana yang terjadi dan melibatkan Brigjen Prasetijo. “Jadi, pidananya akan kami dapatkan. Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain,” tegas Listyo.