Oleh Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) pada hari Minggu, 19 Jul 2020 - 09:32:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Djoko Tjandra Wujud Pemufakatan Jahat Elite Negeri

tscom_news_photo_1595125972.jpg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

Kasus surat jalan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang sekarang terungkap adalah Aksi dan narasi terbuka ketidakpatuhan para penegak hukum dan wujud permufakatan jahat, personil birokrasi elite negeri.

Ini memperlihatkan fakta ada pihak di lembaga penting tertentu yang dapat mengatur sejumlah hal yang muaranya menggagalkan atau menghalangi proses hukum atau melindungi orang yang berstatus DPO seperti Kasus Djoko Tjandra.

Potret uraian kegiatan permufakatan jahat para pihak yang dapat disiisir melalui pengurusan segala keperluan, terlihat dari produk surat dan tindakan nyata dari para pejabat pada unit lembaga tersebut, jelas nyata bertentangan dengan tugas pokok, kewajiban hukum dan bertentangan dengan fungsi serta tanggung jawab mereka.

Jika disisir hulu dan hilirisasi pada fase sekitar April 2020 sampai Juli 2020, ini jelas banyak tindakan yang di perankan dari berbagai pihak tidak hanya semata produk surat jalan dari insitusi kepolisian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Namun ada juga koordinasi dengan imigrasi, ada juga dari pihak kejaksaaan bahkan sampai pada tingkat di kantor kelurahan untuk buat KTP, karenanya peristiwa ini perlu ditelusuri secara detail dan objektif.

Peristiwa ini juga menunjukkan betapa mengakar bobroknya mental perilaku birokrasi juga sekaligus menjadi cermin buruknya interkoneksi sistem antar instansi, namun karena ada keinginan yang sama dari semua, dan sengaja para pihak memilih "berdiam diri" untuk curang dan mengabaikan kewajibannya yang semestinya memproses hukum orang yang berstatus DPO (buron), ini malah berpihak pada orang yang berstatus buron yang jelas nyata perilakunya telah merugikan uang negara.

Ini nyata pengkhianatan buat negara, birokrasi yang bermental pengkhianat buat bangsa maka relevanlah apa yang dikatakan oleh Jendral Soedirman, "musuh utama bangsa ini pengkhianat".

Untuk itu perlu bentuk ketegasan negara dalam melawan siapapun yang merintangi proses hukum, bahwa tidak ada alasan apapun untuk mencurangi hukum maka dalam kasus ini para pelaku dapat dipidana dan diterapkan Pasal 21 Undang undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 Tahun penjara dan ditambah hukum pemberatan dan dapat pula ditambahkan pencopotan serta pemberhentian status pegawai semua para pelaku atau bagi siapapun yang menjalankan profesi yang bertentangan dengan kode etik.

Jadi tidak seorang warga negara pun boleh mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses hukum yang sedang dilakukan untuk menegakkan keadilan.

Negara harus menang dan berdaulat ,Ini tentang kehormatan institusi negara, maka negara harus tegas dan terhormat.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...