
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap hakim Pengadilan Negeri Depok kembali membuka luka lama dalam sistem peradilan Indonesia. Peristiwa ini menjadi cermin telanjang dari persoalan yang lebih dalam. Ibarat puncak gunung es, di permukaannya terlihat uang tunai ratusan juta rupiah yang disita, namun di bawahnya tersimpan masalah korupsi yudisial yang sistemik, kronis, dan nyaris dianggap normal, meski faktanya menggerogoti sendi negara hukum Indonesia.
Peradilan, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, nyatanya kerap dipersepsikan sebagai arena transaksi. Di tengah jargon negara hukum, fakta di lapangan menunjukkan paradoks pahit: hukum bisa kalah oleh uang dan kekuasaan. Bagaimana mungkin rakyat percaya pada keadilan, jika menang atau kalah perkara kerap ditentukan oleh keduanya?
“HUBUNGI AKU KALAU INGIN MENANG”: SINDIRAN ATAU REALITA ?
Di kalangan praktisi hukum bahkan masyarakat luas, sudah sejak lama beredar anekdot pahit: “HAKIM” singkatan dari “Hubungi Aku Kalau Ingin Menang.” Sindiran ini bukan lahir dari ruang hampa, melainkan dari akumulasi pengalaman pahit pencari keadilan. Memang tidak semua hakim seperti itu, tetapi amat banyak oknum yang bersikap demikian.
Pertanyaan mendasar pun muncul: Masih adakah perkara besar — yang menyangkut uang signifikan atau kepentingan politik — yang benar-benar dimenangkan oleh pihak tanpa kooptasi uang atau kekuasaan?
Ketika persepsi publik sampai pada titik ini, yang runtuh bukan hanya reputasi individu hakim, melainkan legitimasi lembaga peradilan itu sendiri.
Pengadilan berubah dari “rumah keadilan” menjadi “pasar putusan majelis hakim”. Paradoks ini menunjukkan bahwa korupsi yudisial bukan insiden, melainkan masalah struktur dan budaya.
GAJI NAIK, INTEGRITAS TETAP RUSAK
Narasi klasik yang sering digunakan adalah: menaikkan kesejahteraan hakim akan menutup pintu korupsi. Fakta menunjukkan sebaliknya. Kenaikan gaji dan tunjangan hakim tidak otomatis menghentikan korupsi yudisial.
OTT Hakim PN Depok menunjukkan hal sebaliknya : masalah bukan ekonomi, melainkan integritas yang rusak parah di sebagian besar hakim dan aparat peradilan.
Ketika mentalitas sudah permisif terhadap suap, berapapun gaji yang diberikan hanya akan menjadi “bonus”, bukan penghalang korupsi. Korupsi yudisial adalah kejahatan moral dan kekuasaan, bukan kejahatan kebutuhan. Hakim yang korup bukan karena kurang makan, melainkan karena merasa kebal hukum dan berkuasa atas nasib orang lain.
OTT KPK : Bukti “Apes”, Bukan Bukti Bersih
OTT kerap dipersepsikan publik sebagai keberhasilan penegakan hukum. Namun ironinya, yang tertangkap sering kali bukan yang paling korup, tapi yang paling apes.
OTT biasanya terjadi karena :
• adanya laporan khusus ke KPK atau Kejaksaan Agung,
• perkara bernilai ekonomi besar, atau
• perkara berdimensi politik strategis.
Artinya, dari ribuan perkara yang diputus setiap tahun, mungkin hanya satu yang berujung OTT. Rasio ini secara psikologis justru menciptakan rasa aman palsu bagi hakim nakal : peluang tertangkap sangat kecil.
Selama korupsi yudisial lebih banyak ditangani secara insidental, bukan sistemik, efek jera nyaris tidak ada. Kondisi ini justru membuat banyak hakim berani mengambil risiko, karena peluang tertangkap sangat kecil.
PUTUSAN HAKIM ANOMALI : 5 + 3 TIDAK SAMA DENGAN 8
Salah satu indikator paling nyata korupsi yudisial adalah banyaknya perkara dengan putusan hakim yang anomali atau sesat, di mana pihak yang benar namun tak punya uang dan kekuasaan umumnya pasrah menerima putusan anomali yang sesat itu.
Putusan anomali ini bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan putusan yang secara logika dan pembuktian terang-terangan salah berdasarkan fakta persidangan. Fakta persidangannya jelas, unsur pasal terpenuhi, bukti sah meyakinkan, namun tetap dikalahkan oleh majelis hakim.
Ibarat 5 + 3 = 8, tetapi diputus 4. Putusan semacam ini tidak bisa dianggap kekeliruan biasa, melainkan indikasi kuat adanya korupsi yudisial yang mendasarinya.
Dalam rangka membangun efek jera dan mencegah putusan hakim yang anomali ini, momentum OTT PN Depok seharusnya dijadikan bukti permulaan untuk penyelidikan dan penindakan oleh KPK atau Kejaksaan Agung, serta menjadi dasar pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial dan evaluasi serius oleh Mahkamah Agung. Tanpa mekanisme ini, putusan sesat peradilan akan terus berlindung di balik jargon “independensi hakim”.
HUKUMAN HARUS LEBIH BERAT DARI KORUPSI BIASA
Korupsi yudisial adalah kejahatan berlapis yang luar biasa, karena melibatkan:
1. Korupsi uang negara atau kepentingan privat,
2. Pengkhianatan terhadap keadilan, dan
3. Perusakan kepercayaan publik terhadap hukum.
Karena itu, hukuman bagi hakim, panitera, pengacara, dan pihak pemberi suap harus lebih berat, bahkan 2–3 kali lipat dari korupsi konvensional. Tanpa hukuman ekstrim, hakim korup akan menganggap risiko sepadan dengan keuntungan, mafia peradilan akan terus hidup, dan pencari keadilan akan terus menjadi korban.
APA YANG HARUS DILAKUKAN NEGARA ?
Jika peradilan kotor dengan korupsi yudisial dibiarkan berlanjut:
• Iklim investasi buruk dan modal berpotensi lari ke negara lain,
• Konflik sosial meningkat,
• Rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada negara,
• Hukum digantikan oleh kekuatan uang dan kekuasaan.
Tak sedikit negara bisa bertahan tanpa sumber daya alam, tetapi tidak ada negara yang bertahan tanpa keadilan.
Karena itu, OTT Hakim PN Depok seharusnya menjadi alarm keras nasional. Langkah tegas dan efektif amat mendesak agar Indonesia tidak berjalan menuju negara hukum yang kosong makna keadilan. Visi Indonesia Maju dan jalan menuju Indonesia Emas 2045 harus diselamatkan.
LANGKAH TEGAS DAN EFEKTIF MENDESAK
Menyusul kebijakan menaikkan gaji hakim tahun lalu, OTT Hakim PN Depok ini merupakan momentum bagi Presiden untuk menjadikan pembersihan korupsi yudisial peradilan sebagai agenda nasional prioritas, melalui dorongan dan mandat khusus lintas lembaga yang operasional, terukur, dan mengikat kepada :
Mahkamah Agung :
• Membuka audit menyeluruh terhadap putusan anomali
• Membekukan sementara hakim yang sedang diperiksa pidana
• Memastikan transparansi promosi, mutasi, dan harta hakim
Komisi Yudisial :
• Menjadi early warning system berbasis pola putusan, bukan sekadar laporan etik
• Merekomendasikan pemberhentian tetap tanpa kompromi bagi hakim pelaku korupsi yudisial.
Kejaksaan Agung dan KPK :
• Mengembangkan OTT menjadi penyelidikan berbasis pola putusan
• Menjadikan putusan anomali sebagai pintu masuk penyelidikan perkara pidana korupsi yudisial.
PPATK :
• Menelusuri aliran uang tidak wajar hakim dan keluarga inti.
• Memprofilkan gaya hidup yang jauh di atas penghasilan resmi hakim.
Mandat dan dorongan ini bukan intervensi putusan, melainkan kemauan politik Presiden untuk pembersihan sistemik peradilan tanpa mengurangi independensi hakim. Tanpa langkah tegas, menyeluruh, dan efektif, upaya pemberantasan korupsi peradilan akan tetap sektoral, parsial, dan insidental.
KESIMPULAN
OTT Hakim PN Depok bukan sekadar kasus individu, melainkan simbol kegagalan sistemik. Integritas peradilan bukan sekadar masalah moral, tetapi fondasi negara hukum dan eksistensi negara, serta menentukan masa depan bangsa Indonesia.
Tanpa langkah tegas dan menyeluruh serta efektif dari Presiden, yang diikuti Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan PPATK, peradilan akan terus rusak, dan cita-cita Indonesia Emas hanyalah slogan kosong. Itu jelas tidak bisa dibiarkan.
Penulis:
Ir. Ali Wongso Sinaga – Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 (Munas X) & 2022–2027 (Munas XI); Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2017; Anggota DPR RI Periode 2009–2014.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #soksi