
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dengan total luasan lebih dari satu juta hektare—bukanlah peristiwa administratif biasa. Ia adalah peristiwa politik, hukum, dan moral yang sarat makna bagi masa depan negara, kedaulatan rakyat, dan keadilan ekologis.
Langkah ini menyentuh jantung persoalan bangsa: oligarki sumber daya alam, pembiaran pelanggaran hukum, dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Setidaknya terdapat lima makna penting sekaligus harapan besar yang patut dicatat oleh rakyat Indonesia.
Untuk pertama kalinya dalam waktu yang lama, publik menyaksikan tanda bahwa kepala negara mulai berani berhadapan langsung dengan oligarki perusak lingkungan. Selama puluhan tahun, sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan menjadi wilayah “sakral” yang nyaris tak tersentuh hukum karena dilindungi modal besar dan jejaring kekuasaan.
Pencabutan izin ini mengirimkan pesan tegas: tidak ada lagi zona kebal hukum. Negara mulai kembali pada fungsinya sebagai penguasa mandat rakyat, bukan sebagai pelayan kepentingan segelintir pemilik modal.
Ini bukan akhir, tetapi awal penting dari pemulihan wibawa negara.
Selama ini, pelanggaran hukum skala besar tak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibekingi oleh tokoh kuat, mantan pejabat, jenderal purnawirawan, politisi senior, dan figur berpengaruh—yang menjadikan jabatan dan reputasi sebagai tameng kejahatan ekologis.
Pencabutan izin ini menunjukkan bahwa gigi-gigi kekuasaan informal itu mulai dicabut. Negara mulai berani berkata: nama besar bukan jaminan kebal hukum. Ini adalah sinyal bahwa era impunitas perlahan dipatahkan, meski perlawanan balik tentu masih akan terjadi.
Sebagian masyarakat sebelumnya mempertanyakan mengapa Presiden tidak menetapkan bencana lingkungan di Aceh–Sumut–Sumbar sebagai bencana nasional. Kini mulai terang: penetapan bencana nasional justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab pidana dan perdata para pelaku.
Jika negara mengambil alih seluruh penanganan tanpa proses hukum, maka:
Pelaku lolos dari tanggung jawab,
Kerusakan dianggap musibah alam,
Negara (dan rakyat) menanggung biaya kejahatan korporasi.
Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden memilih jalan penegakan hukum, bukan jalan populisme. Negara tidak boleh menjadi penjamin kejahatan lingkungan.
Langkah ini ibarat memakan bagian tengah bubur panas—paling berisiko, paling menyakitkan, namun paling menentukan. Menyentuh oligarki berarti menyentuh:
Modal besar,
Kekuasaan politik,
Aparat dan birokrasi yang selama ini ikut menikmati rente izin.
Memang, “sendok” yang digunakan saat ini masih terbatas, yakni melalui Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsuddin. Namun sejarah membuktikan: keberanian awal sering kali menentukan arah sejarah.
Rakyat berharap sendok itu diperbesar, diperkuat, dan diberi legitimasi hukum yang lebih luas.
Pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai simbol. Rakyat kini menunggu langkah lanjutan yang konkret dan berkeadilan, yaitu:
Pertama, hukuman pidana dan denda maksimal bagi perusahaan pelanggar hukum, serta pejabat yang menerbitkan izin secara melawan hukum. Tanpa pidana, pencabutan izin hanyalah “teguran keras”.
Kedua, pemberlakuan sanksi yang sama terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan di wilayah lain. Hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada peta politik.
Ketiga, pemberhentian dan penuntutan pejabat serta mantan pejabat yang selama ini menjadi pintu masuk kejahatan lingkungan. Tanpa membersihkan birokrasi, kejahatan akan terus berulang dengan nama perusahaan yang berbeda.
Negara Harus Berpihak pada Rakyat dan Alam
Langkah pencabutan izin ini memberi harapan bahwa negara masih bisa diselamatkan dari cengkeraman oligarki. Namun harapan hanya akan hidup jika diikuti konsistensi, keberanian, dan kesediaan menghadapi tekanan besar.
Rakyat tidak menuntut kesempurnaan. Rakyat hanya menuntut keadilan, keberanian, dan kejujuran dalam menegakkan hukum.
Jika langkah ini diteruskan, maka sejarah akan mencatat: inilah titik balik ketika negara mulai kembali kepada rakyat dan alamnya
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #