Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 01 Jun 2015 - 23:26:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ogah Serahkan LHKPN, Presiden Harus Tegur Kabareskrim

2BudiWaseso.jpg
Budi Waseso (tengah) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) yang tidak tidak bersedia menyarahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terancam sanksi.

Menurut Ray, sanksi tersebut bisa diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti jika Budi Waseso tetap menolak menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Tidak benar sepenuhnya penjelasan Komjen Budi (Waseso) yang mengatakan dia tak bisa disanksi pidana terkait penolakannya melaporkan harta kekayaan miliknya," kata Ray dalam sebuah diskusi bertema 'Bila Aparat Hukum Emoh Transparan: Di Mana Komitmen Pemerintahan Bersih Jokowi' di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Ia menyebut, tindakan Buwas tersebut bisa dikenai beberapa sanksi, diantaranya sanksi etika, administrasi bahkan pidana jika dalam laporan LHKPN-nya ada yang aneh.

"Kalau tidak lapor, atasannya bisa lakukan tindakan administratif. Kapolri atau Presiden. Ini bukan kali pertama Budi Waseso membuat kontroversial," paparnya.

Ray berpandangan, pernyataan Budi Waseso soal lebih tingginya kedudukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ketimbang UU KPK adalah pendapat yang keliru.

"Budi mengatakan melaporkan harta kekayaan tidak wajib. Kewajiban melaporkan itu bukan unsur pidananya, tapi setelah hasil. Tapi tidak akan ada penyidikan kalau tak ada laporan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya atasannya Kapolri dan Presiden menegur yang bersangkutan. Agar di satu sisi Pak Jokowi bukan hanya wibawanya naik, tapi menerapkan peraturan yang ada," pungkasnya.

Penolakan Budi yang enggan melaporkan harta kekayaannya dinilai melanggar empat peraturan. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan terakhir Surat Edaran Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(yn)

tag: #lhkpn  #kabareskrim  #budi waseso  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...