Oleh Bachtiar pada hari Senin, 10 Agu 2020 - 20:16:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Eks Pimpinan KPK Sebut Alih Status Pegawai KPK Bentuk Pelemahan

tscom_news_photo_1597065372.jpg
Laode M Syarief Eks Pimpinan KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyesalkan peralihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, peralihan status tersebut sebagai sebuah ironi lantaran KPK pernah mendapat predikat best practice lembaga antirasuah dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

"Saya pernah dimintai beberapa kali untuk memberikan pernyataan dan contoh best practices lembaga antikorupsi di dunia, salah satunya KPK. Tapi kenyataannya KPK ditarik ke eksekutif, semua anggota KPK PNS, Aparatur Sipil Negara," kata Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status kepegawaian KPK. PP ini mengesahkan status pegawai KPK menjadi ASN merujuk Pasal 1 Ayat (7) dan merupakan turunan dari revisi UU KPK.

Laode menegaskan, salah satu indikator keberhasilan komisi antikorupsi adalah independensi para pegawai di dalamnya maupun secara kelembagaan. Hal itu, kata dia, jelas tercantum dalam UNCAC dan Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Menurut UNCAC, salah satu lembaga antikorupsi itu staf harus independen dan lembaga independen, dan itu diakui di Jakarta Principles," ungkapnya.

Laode beranggapan alih status pegawai KPK merupakan salah satu bentuk pelemahan utama dari direvisinya UU KPK.

"Jadi itulah salah satu satu kelemahan utama dari UU ini dibanding kelemahan-kelemahan lain," tutup dia.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement