Oleh Bachtiar pada hari Senin, 24 Agu 2020 - 17:35:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Sejumlah Hotel di Bali Lakukan PHK, Parta: Tidak Manusiawi Karena Covid-19 Dijadikan Kesempatan Untuk Melakukan PHK Besar-Besaran

tscom_news_photo_1598265352.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Kaos Kerah Putih-Tengah) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta menyatakan kegeramannya karena banyak perusahaan dan hotel di daerahnya yakni Bali melakukan PHK terhadap pekerjanya secara masif dengan alasan Covid-19.

"Praktik-praktik yang dilakukan oleh perusahaan sudah tidak benar, menjadikan Covid-19 sebagai alasan dan melakukan PHK seenaknya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang memaksa karyawannya untuk menandatangani surat pengunduran diri," ungkap mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali itu, Senin (24/8/2020).

Tak hanya itu, lanjut dia, pihak hotel seperti Hotel Sofitel Nusa Dua dan Hotel Fairmont Sanur Beach dalam surat PHK tidak mencantumkan alasan mendasar kenapa para pekerja di PHK. Mereka hanya mencantumkan situasi sulit.

"Ironisnnya Surat PHK hanya dikirim via Whatsapp, tanpa ada pembicaraan dan alasan ini kan sudah jelas melanggar aturan. Ini sewenang-wenang, padahal para pekerja sudah bersedia untuk di potong gaji, bahkan bersedia dirumahkan tanpa gaji,” ujar Politikus PDI-P itu.

Parta mengungkapkan ada upaya terselubung untuk mengganti pekerja permanen atau senior untuk di gantikan dengan pekerja baru agar lebih murah saat pariwisata sudah bangkit kembali.

"Ini sama saja tidak menghargai prestasi pekerja yang membangun perusahaan dari nol dan tidak menempatkan prinsip dari hubungan industrial, bahwa pekerja adalah asset perusahaan," tandasnya.

Dalam situasi pandemi seperti sekarang, kata dia, seharusnya memupuk rasa kemanusiaan karena pekerja telah ikut serta didalam membesarkan perusahaan.

“Yang lebih memprihatinkan para pekerja yang di PHK sepihak ini walaupun belum ada kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaannya langsung di stop, ini menyebabkan para pekerja tidak mendapatkan BLT dari pemerintah pusat, karena syarat mendapatkan BLT dari Kementerian Tenaga Kerja bagi pekerja yang upahnya dibawah 5 juta harus dengan BPJS ketenagakerjaan harus aktif, kasihan mereka,” lirih Parta.

Disamping itu pula, jelas dia, terjadinya PHK dibanyak perusahaan di Bali telah mengabaikan Surat Edaran Gubernur Nomor: 4195//IV/DISNAKERESDM tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dampak Covid-19.

"Gubernur, Bupati dan Walikota se-Bali diminta lebih tegas dalam menyikapi makin derasnya PHK di perusahaan, padahal pariwisata sudah mulai ada tanda-tanda kebangkitan kembali," pungkasnya.

tag: #phk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement