Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 26 Agu 2020 - 16:51:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Pertanyakan Rencana Sri Mulyani Terbitkan Perppu Baru Terkait Stabilitas Keuangan

tscom_news_photo_1598435458.jpeg
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Keuangan berencana merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Adapun aturan yang akan direvisi adalah undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan, UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini mengharuskan pemerintah melakukan langkah khusus termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Ia beralasan agar Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.

Menanggapi pernyataan Sri Mulyani tersebut, Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Anis Byarwati, memberikan mengatakan, Perppu hanya bisa diterbitkan jika situasi berada dalam keadaan yang memaksa.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

Penetapan Perppu juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang berbunyi: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

“Dari bunyi kedua pasal di atas, dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.

Anis Byarwati


Oleh sebab itu, Anis mempertanyakan pemerintah ihwal kegentingan yang memaksa mana yang menjadi landasan diterbitkan Perppu baru ini.

“Apakah Perppu No 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020 dengan “powerfull” dan “imunitas maksimal” masih belum cukup sehingga pemerintah mewacanakan akan menerbitkan Perppu baru?” ujar Anis mempertanyakan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pada saat Pemerintah akan mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, Pemerintah mengatakan akan menambah anggaran hingga Rp 405,1 triliun yang "sangat penting" bagi perekonomian negara, kehidupan masyarakat, dan juga penanganan kesehatan akibat Covid-19.

Anis mengutip pernyataan staf khusus Sri Mulyani saat itu yang menyatakan bahwa jika tidak ada Perppu, maka pemerintah akan terbelenggu oleh defisit 3 persen yang diatur UU Keuangan Negara.

“Saat itu Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu No 1 Tahun 2020 meski kemudian DPR menyetujuinya,” kata Anis.

Ia mengimbuhkan, Perppu ini juga memungkinkan pemerintah mengambil langkah cepat untuk memfokuskan kembali dan realokasi anggaran, memanfaatkan dana abadi, mendorong pemda melakukan efisiensi, dan akhirnya membuka ruang untuk hibah dan utang karena tidak ada sumber lain menutup defisit yang diprediksi sebesar 5,07 persen.

“Lantas, apalagi yang akan menjadi alasan Pemerintah menerbitkan Perppu baru kali ini?” tanyanya lagi.

tag: #sri-mulyani  #ekonomi-indonesia  #komisi-xi  #anis-byarwati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...