Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 03 Sep 2020 - 10:01:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Panggil 4 Instansi Hukum Negara, Mahfud Bahas Hak Supervisi KPK

tscom_news_photo_1599102050.jpg
Rapat terbatas Kemenkopolhukam dengan Kemenkumham, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Sumber foto : Humas Kemenkopolhukam)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menggelar raapt terbatas bersama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam peraturan itu disebutkan, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampaikan oleh Presiden untuk diundangkan.

“Ada kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri. Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (4/8).

Mahfud mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi.

Ia menambahkan, syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undan-undang tersendiri, di mana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti dan ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, serta perkara yang berlarut-larut.

“Itu sudah ada di undang- undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” ujarnya.

Terkait dengan kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Mahfud menjelaskan KPK bisa memberikan pandangan dan juga bisa diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani," jelas Mahfud.

*Disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” tambahnya.

Dalam rapat itu hadir Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Prof. Widodo Ekatjahjana.

tag: #kpk  #kemenko-polhukam  #kemenkumham  #polri  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...