Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 25 Sep 2020 - 06:50:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Bali Ini Desak BAPPEBTI Selesaikan Kasus Dugaan Kerugian Nasabah PT. SGB

tscom_news_photo_1600991400.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Kanan) (Sumber foto : I Nyoman Parta (Politikus PDIP))

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bali I Nyoman Parta mendesak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk menyelesaikan kasus dugaan kerugian sejumlah nasabah PT. Solid Gold Berjangka.

Demikian disampaikan Parta saat menanggapi adanya keluhan sejumlah nasabah PT. Solid Gold Berjangka (SGB) di wilayahnya yakni Bali.

"BAPPEBTI harus segera turun tangan karena di Bali banyak perusahaan yang investasi berjangka yang dalam prakteknya banyak melakukan penipuan, tidak secara terang-terangan mengatakan bahwa perusahaan itu ada tradingnya," ungkap Politikus PDIP itu kepada wartawan, Kamis (24/09/2020).

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan laporan dari para nasabah PT. SGB, perusahaan tersebut ketika merekrut nasabah selalu mengatakan investasi aman, untung 5 sampai 10 persen dan kapanpun ditarik bisa.

"Tapi urusan trading dan bisa lost tidak pernah disampaikan," terang dia.

Parta kembali mengingatkan, stakeholder terkait yang dibebankan tanggungjawab oleh Undang-Undang agar proaktif dan mengantisipasi potensi kerugian yang bakal dialami para nasabah perusahaan investasi perdagangan berjangka.

"Jadi BAPPEBTI harus mengawasi serius perusahan-perusahan investasi perdagangan berjangka ini dan jika sudah berulang-ulang melakukan kesalahan. Tutup saja," tegasnya.

Khusus untuk para nasabah PT. SGB, Parta mengungkapkan bahwa persoalan yang dialami mereka sudah disampaikan kepada wakil rakyat di Senayan maupun di daerah.

"Sudah mengadu ke DPR RI, ke komisi VI, ke DPRD Bali, ke gubernur Bali," ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, Parta pun mengaku selaku wakil rakyat yang memiliki tanggungjawab terhadap rakyat, sudah meneruskan dan menyampaikan persoalan itu ke kementerian terkait.

"Saat rapat dengan Sekretaris Menteri Perdagangan dan Menteri Perdagangan (03/09/2020), kami sudah sampaikan dan seluruh berkas sudah kami sampaikan," kata Anggota komisi VI DPR RI itu.

tag: #nasabah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...