Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 14 Okt 2020 - 19:51:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Sejumlah Aktivisnya Ditangkap Polisi, KAMI: Polri Tak Tegakkan Prinsip Praduga Tak Bersalah

tscom_news_photo_1602679866.jpg
Syahganda Nainggolan Aktivis KAMI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyesalkan dan memprotes penangkapan sejumlah tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan jejaring KAMI Medan.


Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmad Wahab, tindakan tersebut represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung
dan pelayan masyarakat.

KAMI menilai penangkapan tokoh dan jejaring khususnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar laporan polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tangal 13 Oktober 2020 jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat
(1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya
minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum," bunyi pernyataan sikap tersebut, Rabu, (14/10/2020).

KAMI juga menilai, pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai mengandung nuansa pembentukan opini (framing).

"Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius. Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," bunyi pernyataan sikap tersebut.

KAMI menilai semua hal diatas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah presumption of innocence yang seyogyanya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning). Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," demikian bunyi keterangan pers tersebut.

KAMI juga menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI. KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional.

"Tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan. Polri justeru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial)," ujar pernyataan sikap tersebut.

KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," demikian pernyataan sikap tersebut.

tag: #kami  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...