Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 15 Okt 2020 - 08:31:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkah UU Ciptaker, Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMKM dan Ormas Islam

tscom_news_photo_1602725511.jpg
Sertifikasi Halal (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N) H.M.Lukman Edy menjelaskan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR pemerintah memberikan gratis untuk pelaku UMKM dan Ormas Islam untuk sertifikasi halal.

Pengaturan mengenai hal tersebut dilakukan melalui penyempurnaan terhadap Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

"Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal," jelas Lukman saat menyampaikan hasil kajian IMI yang membahas tentang "Peluang dan Tantangan UU Ciptaker Dalam Membangkitkan Ekonomi Ummat" di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Lukman, dengan kewajiban sertifikasi halal selain menguntungkan konsumen ummat islam juga menguntungkan para pelaku usaha karena akan menuntut mereka untuk lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.

Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal. Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan.

"Bagi umat islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan," tegas Lukman.

Namun Lukman mengakui, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Mereka telah menganggapnya sebagai sebuah investasi, bukan beban.

Sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan karena selama ini susah untuk mendapatkan sertifikasi halal selain alasan utamanya tidak memiliki pembiayaan.

"Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekedar sertifikasi halal," ujarnya.

Maka, dengan kebijakan baru pemerintah yang akan memberi insentif dalam bentuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha kecil serta memudahkan prosesnya melalui waktu pelayanan yang lebih singkat dan cepat.

"Ummat islam akan tenang kalau sektor informal dan UMKM dibantu sertifikasi halalnya oleh pemerintah. Jadi, pemerintah melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sekadar mengatur, tapi juga menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan ummat dan terhadap UMKM," imbuhnya.

Selanjutnya, menurut Lukman untuk bisa mengoptimalkan pelayanan, pemerintah juga memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari Universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum.

Oleh karena itu, Ormas Islam harus terdorong untuk mengisi ruang-ruang baru dalam memenuhi amanat undang-undang dalam memenuhi kebutuhan SDM yang terkait dengan kelembagaan penjamin produk halal tersebut.

"Penting bagi Ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia, turut membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM," ucapnya.

Selama ini yang ditunggu tunggu oleh Ormas Islam, terutama Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh Negara.

Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 UU Ciptaker. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH), yakni menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.

Proses sertifikasi halal nantinya melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi negeri. Ketentuan ini didukung Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

tag: #halal  #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...