JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme telah dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.
Pembahasan ini mendapatkan perhatian oleh berbagai kalangan termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang melaksanakan kegiatan Webinar bertajuk
“Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme," kata TB Hasanuddin Jumat (23/10/2020)
Dalam diskusi tersebut, mengundang empat narasumber yakni akademisi UNSRI Henny Yuningsih dan Nur Aslamiah Supli, anggota DPR RI TB Hasanuddin, dan Peneliti Marapi Beni Sukadis.
Dalam Webinar tersebut, TB Hasanuddin menyampaikan paparan terkait pembahasan Perpres tersebut. Menurut Hasanuddin, saat ini DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.
“Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata ia.
Dirinya juga menyetujui beberapa pengaturan dalam pasal-pasal Perpres tersebut. Setidaknya ada lima pasal yang menjadi catatan politikus PDIP ini, mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima.
“Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," jelas Hasanuddin.
Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018.