Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 26 Okt 2020 - 21:32:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan Heru Hidayat Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan dalam Kasus Jiwasraya

tscom_news_photo_1603722767.jpg
Heru Hidayat (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai, putusan hakim pengadilan Tipikor atas kliennya tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan. Menurut Kresna, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara. PT Asuransi Jiwasraya, kata Kresna masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan nilai saham tersebut masih terus bergerak naik dan turun.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," cetus Kresna.

Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat. Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.

Selain itu, lanjut Kresna, kliennya tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya. Dia menegaskan, pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya menyebutkan Heru Hidayat tidak tahu menahu tentang investasi dari Jiwasraya

"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham piter rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas Kresna.

Oleh karena itu, Kresna memandang putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Dia pun menilai, putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," pungkasnya.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...