Oleh Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) pada hari Senin, 09 Nov 2020 - 08:31:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Ilmuwan di Pusaran Kekuasaan

tscom_news_photo_1604885516.jpeg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

Ilmuwan sejati tidak akan berpihak berdasarkan posisinya, melainkan pada kebenaran karena kedudukan ilmuan harus objektif dan berpikir secara tidak parsial.

Selain itu, ilmuwan harus terbuka pada obervasi baru yang bisa jadi berbeda dengan ekspektasinya.

Bersikap Objektif menjadi terutama karenanya pemikiran harus berbasis pada data, fakta dan pengetahuan berpijak pada kebenaran, dengan cara ini, kepentingan pribadi akan dapat ditekan.

Sedangkan posisi Politik praktis tidak memerlukan pemikiran yang konsekuen sebagaimana kebenaran keilmuwan, Yang diperlukan adalah kepentingan sesaat.

Begitulah posisi kekuasaan kadang seorang yang memegang kekuasaan akan menggeser nilai kebenaran akademik.

Karenanya dari penjabaran diatas setidaknya diketahui ciri khas ilmu adalah obyektif, rasional, terbuka untuk diuji, bebas nilai, dan juga benar atau salah.

Sedangkan politik lebih berada di wilayah ideologis bersifat subyektif, tertutup, irasional, dan berorientasi bukan pada benar atau salah melainkan menang atau kalah.

Hadirnya Prof Mahfud MD dari kalangan ilmuwan di ranah organ kekuasaan sebenarnya adalah moment untuk meluruskan birokrasi dan diharapkan mewarnai kinerja pemerintahan sesuai nilai dan prinsip keilmuan.

Sebagai seorang Menteri yang berasal dari ilmuwan seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan berpikir membuat formulasi bagaimana perkembangan hukum dan penegakannya supaya menjadi lebih baik bukan sebaliknya, sikap karakteristik keilmuwan tidak boleh hilang begitu dalam kekuasaan, tidak boleh berubah apalagi sampai menimbulkan kecemasan dalam masyarakat.

Karenanya sebagai seorang ilmuwan atau cendikia yang juga menjabat amanah dalam organ kekuasaan sejatinya harus memiliki tanggung jawab dalam hal memelihara dan menjaga ilmu, agar ilmu tetap ada dalam jalan kebaikan dan kebenaran.

Karena norma masyarakat ilmiahlah yang memberikan nilai dasar dan makna kepada setiap ilmuwan karena akal yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa harus digunakan untuk memberikan manfaat kepada sebanyak mungkin orang bukan pula pada kekuasaan atau kepentingan sesaat.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Konflik Norma dalam Putusan MK 135

Oleh I Nyoman Parta, S.H Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
pada hari Rabu, 02 Jul 2025
Dalam UUD  45 Pasal 22E dinyatakan  (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan ...
Opini

Dari Pangkalan ke Platform: Siapa yang Diuntungkan?

Ojek bukanlah temuan baru. Ia lahir dari kebutuhan rakyat terhadap mobilitas murah, cepat, dan adaptif di tengah macetnya kota dan minimnya layanan publik. Ia tumbuh bukan dari insentif ...