Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 17 Nov 2020 - 06:32:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Stafsus BPIP: Kepala Daerah Wajib Tegakkan Protokol Kesehatan

tscom_news_photo_1605569548.jpeg
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Di tengah upaya tenaga kesehatan dan masyarakat menghentikan penyebaran COVID-19, ada saja sekelompok masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, ada oknum kepala daerah yang kurang tegas dalam menindak pelanggaran protok kesehatan.

Staf Khusus (Stafsus) Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo menegaskan kepala daerah wajib menegakan protokol kesehatan.

"kewajiban kepala daerah untuk menegakkan aturan protokol kesehatan dengan konsisten dan tidak diskriminasi dalam penegakan hukum," kata Benny dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Benny juga menuturkan, jika kepala daerah tidak tegas dan cenderung mengabaikan penegakan protokol kesehetan, maka akan berakibat buruk bagi publik untuk mengabaikan serta mentaati protokol kesehatan.

"Penegakan hukum mentaati protokol kesehatan tidak konsisten, akan menimbulkan apatisme publik," himbaunya.

Rohaniawan ini juga mengatakan, masyarakat membutuhkan keteladanan para kepala daerah dalam menegakkan peraturan yang konsisten dan berpihak pada kepentingan publik.

Jika kebijakan kepala daerah tidak konsisten dalam menegakkan aturan protokol kesehatan, kata Benny, maka keadaban publik sulit di tegakkan. Dia pun mengharapkan kepala daerah, BNPP, kepolisian bersinergi menegaskan protokol kesehatan tanpa diskrimatif dan memberikan keistimewaan pihak tertentu.

"Hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih," tandasnya.

tag: #kesehatan  #kepala-daerah  #bpip  #antonius-benny-susetyo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement