Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 05 Jun 2015 - 06:46:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Seskab Andi Widjajanto Minta Tambahan Anggaran Rp 38 Miliar

6andi-tscom-indra.jpg
Andi Widjajanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto meminta tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 38,758 miliar untuk membiayai kegiatan empat utusan khusus presiden dan 10 staff khusus presiden, mengikuti diklat fungsional penerjemah

Permintaan tambahan itu disampaikan Andi Widjajanto saat bersama-sama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry M. Baldan menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR-RI yang dipimpin ketuanya Rambe Kamarul Zaman, di ruang Komisi II DPR-RI, Jakarta, Kamis (4/6) malam.

Menurut Seskab, untuk tahun 2016, Setkab memperoleh pagu anggaran indikatif sekitar Rp 184.028.363.000. Angka itu mengalami peningkatan 0,59 persen atau Rp 950 juta dari tahun lalu sebesar Rp 183.078.363.000.

"Pagu indikatif sebesar itu akan digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Setkab melalui dua program dengan 21 kegiatan," terang Andi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR-RI di kompleks gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2015) malam.

Kedua program itu, lanjut Seskab Andi Widjajanto, yaitu program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dengan pagu indikatif sebesar Rp 156.499.426.000, dan program penyelenggaraan dukungan kebijakan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan dengan anggaran sebesar Rp 27.528.937.000.

Andi yang didampingi Wakil Seskab Bistok Simbolon, para deputi, staf ahli, dan pejabat eselon II di lingkungan Setkab itu mengemukakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penataan program dan kegiatan berikut pembiayaannya untuk tahun 2015-2019 sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet.

Penataan tersebut terkait dengan kinerja yang harus dihasilkan sesuai amanat Perpres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet, termasuk kinerja yang harus dihasilkan sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2015.

"Untuk keperluan tersebut pada tahun 2016 diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 38.758.610.000 yang akan digunakan untuk biaya kegiatan empat utusan khusus presiden dan 10 staf khusus presiden, biaya diklat fungsional, dan teknis penerjemah, biaya untuk penggantian kendaraan dinas yang akan dihapus sebanyak 13 unit, termasuk biaya pemeliharaannya," tutup Andi.(yn)

tag: #seskab  #andi widjajanto  #setkab  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement