Oleh Rihad pada hari Selasa, 22 Des 2020 - 14:02:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Syahganda Klaim Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Ujaran Kebencian

tscom_news_photo_1608620552.png
Syahganda Nainggolan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Syahganda Nainggolan, yang berlangsung Senin (21/12) di Pengadilan Negeri Depok, JPU menghilangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA (haatzaai artikelen). Hal itu dikatakan

Andrianto, dari tim Tim Non-litigasi Gerakan Pro-demokrasi Indonesia, Selasa (22/12).

Seperti diketahui bahwa substansi pasal tersebut di atas sesungguhnya merupakan warisan Pemerintah Kolonial Belanda untuk membungkam pejuang kemerdekaan namun kembali marak digunakan oleh pemerintah saat ini. Dakwaan itu dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin, 21 Desember 2020.

Dari dakwaan itu artinya JPU telah mencoret atau menghilangkan sangkaan Penyidik Kepolisian yang selama ini digembar-gemborkan bahwa seolah-olah beberapa cuitan di akun twitter Syahganda Nainggolan melanggar pasal UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA yang menjadi penyebab kerusuhan Demo Buruh pada awal Oktober lalu.

Selanjutnya JPU dalam dakwaannya menggunakan pasal keonaran dari UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15. Dalam sejarahnya, UU yang dibuat saat Revolusi Kemerdekaan dan ditandatangani di Ibukota RI di Yogyakarta itu memang untuk mencegah beredarnya berita-berita bohong di kalangan rakyat demi menjaga kokohnya Kemerdekaan Indonesia dari rongrongan Kolonial Belanda dan antek-anteknya yang membonceng tentara NICA demi ingin kembali menjajah Indonesia. Lebih jauh lagi, pasal keonaran ini juga memang peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda bahkan sebagian diadopsi dari rumusan Verdodening Militair Gezag yang diberlakukan pada tanggal 21 Mei 1940.

Saat ini baik terdakwa maupun Tim Penasehat Hukumnya yang dipimpin Abdullah Alkatiri sedang berjuang meyakinkan Majelis Hakim melalui Eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya tanggal 4 Januari 2020 bahwa dakwaan tersebut adalah salah. "Karenanya Syahganda Nainggolan harus dibebaskan dari segala dakwaan," katanya.

Pada sidang yang berlangsung Senin (21/12) yang berlangsung di Pengadilan Depok, Jawa Barat Syahganda Naninggolan didakawa

Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(1) “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Lalu pasal 15 UU NO 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Atas dakwaan ini, Syahganda mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda eksepsi akan dilanjutkan pada 4 Januari 2020.

Sidang ini diadili oleh tiga hakim. Mereka adalah Yulinda Trimurti Asih Muryati sebagai ketua majelis serta dua anggota lainnya, Nur Ervianti Meliala serta Andi Imran Makulau.

Diketahui, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

tag: #kami  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement