Oleh Rihad pada hari Senin, 28 Des 2020 - 18:36:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Doni Sesalkan Tindakan Asusila di Wisma Atlet

tscom_news_photo_1609155407.jpg
Doni Monardo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyesalkan terjadinya tindakan asusila antar sesama jenis yang terjadi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta.

"Kita sangat menyesali, ya. Saya ulangi lagi, sangat menyesali perilaku seperti itu, perilaku yang tidak mencerminkan budaya bangsa kita," kata Doni usai menghadiri rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat di Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/12).

Dia memastikan tim gabungan yang bertugas di RSD Wisma Atlet sudah menindaklanjuti adanya kasus tersebut ke ranah hukum bersama unsur dari kepolisian.

Namun, para pelakunya masih berada di Wisma Atlet karena pertimbangan kesehatan. Sehingga isolasi masih perlu dilakukan karena salah satu diantaranya masih terkonfirmasi positif COVID-19. "Tapi kalau satu dua hari ini sudah negatif, semuanya akan diserahkan (ke kepolisian)," kata Doni yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dengan adanya kasus itu, ia mengatakan pihaknya bakal meningkatkan pengawasan aktivitas para penghuni rumah sakit darurat itu. Sehingga pencegahan bisa dilakukan pada setiap gerak-gerik mencurigakan dari para pasien maupun perawat yang bertugas di sana.

"Termasuk juga pembinaan rohani, dari aspek keagamaan untuk mengingatkan kita semua agar mengikuti ketentuan yang telah digariskan oleh agama masing-masing," katanya.

Kini kedua pelaku yang merupakan pasien dan oknum tenaga medis itu sudah dilakukan penegakan hukum oleh kepolisian. Kasus tersebut kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan meski belum ada penetapan tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," jelas Heru, Senin (28/12/2020).

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku bisa diberi sanksi maksimal 10 tahun penjara. Setelah kasus mesum antara pasien Covid-19 dan perawat di RSD Wisma Atlet viral, polisi pun memanggil beberapa saksi.

"Kemarin test rapid antigen dia (perawat) negatif. Makanya kami bisa dimintai keterangannya," jelas Heru. "Statusnya dia (perawat) saat kami periksa baru sebagai saksi. Sekarang sudah naik ke sidik," lanjutnya.

Sementara pasiennya belum dapat diperiksa lantaran masih menjalani perawatan di RSD Wisma Atlet Kemayoran.

tag: #covid-19  #rsd-wisma-atlet  #lgbt  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement