Oleh Rihad pada hari Rabu, 13 Jan 2021 - 06:28:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Sederet Ancaman Jika Warga Menolak Divaksin

tscom_news_photo_1610494084.jpeg
Ilustrasi vaksin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada hari ini, 13 Januari 2021, ditandai dengan disuntiknya Presiden Jokowi. Keesokan harinya, tenaga kesehatan menjadi kelompok prioritas perdana yang divaksin. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait program ini. Bahkan ada yang menolak..Apa sanksi bagi yang menolak vaksin?

Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej menegaskan ada sanksi yang mengancam mereka yang menolak vaksin corona. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia mengatakan, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ungkap Wamenkum dalam "Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi" yang dihelat PB IDI, dikutip kumparan pada Senin (11/1).

Wamenkum mengungkapkan ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi. "Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

"Tindakan apa yang tidak sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, misalnya tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya," tegas Wamenkum.

Namun, sebagai catatan, sanksi ini ditegakkan sebagai langkah terakhir. Yang utama tentunya sosialisasi yang masif harus ditegakkan agar masyarakat memahami pentingnya vaksinasi corona. "Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," tutup dia.

Ancaman Ridwan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberi sanksi bagi yang menolak vaksin. "Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Ridwan Kamil saat memimpin konferensi video terkait rencana vaksinasi, bersama organisasi profesi, tokoh agama, hingga masyarakat, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021).

Dia menjelaskan bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya.

Denda Rp 5 Juta di DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

Sanksi di Bekasi

Selain Jakarta, Kabupaten Bekasi juga menyiapkan sanksi denda. Pengenaan sanksi denda itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember lalu.

"Tidak ada alasan menolak vaksinasi, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin (11/1).

"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," jelas Holik.

DIY Tidak Beri Sanksi

Namun banyak daerah umumnya tidak memberi sanksi..Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menjelaskan, meski tidak ada sanksi, tetapi dia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mau disuntik vaksin.

"Jadi di DIY tidak akan diterapkan sanksi (penolak vaksin) seperti provinsi lain, tetapi mungkin ada ajakan dari pimpinan dari Ngarso Dalem untuk vaksinasi. Mungkin itu efektif untuk kesadaran warga. Kemungkinan tidak ada reward dan punishment," kata Pembajun dalam wawancara melalui Zoom dengan wartawan, Senin (11/1).

tag: #jokowi  #vaksin  #sanksi  #denda  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement