Oleh Rihad pada hari Senin, 18 Jan 2021 - 20:49:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Majelis Komite Etik Nyatakan Muryanto Amin Lakukan Self- Plagiarism, Tapi Tunggu Keputusan Mendikbud

tscom_news_photo_1610977774.jpeg
Muryanto Amin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin dinilai melakukan self-plagiarism. Majelis Komite Etik menyatakan Muryanto mendapat sanksi penundaan naik pangkat dan wajib mengembalikan insentif penelitian. Muryanto Amin seyogyanya dilantik, Kamis (28/1).

Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA), USU Prof Guslihan mengatakan keputusan apakah Muryanto akan dilantik sebagai rektor atau tidak berada di tangan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).

“Kakau tetap plagiarisme, syarat menjadi calon rektor adalah tidak pernah melakukan plagiarisme, itu harus hilang (dulu), itu diputuskan di sana di Kementerian” ujar Guslihan, Senin (18/1).

Kata Guslihan, Muryanto saat ini sedang proses banding administrasi self-plagiarism di Kemendikbud. Bila banding diterima maka Muryanto akan segera dilantik. Tapi bila terbukti, harusnya kata Guslihan, tidak ada pelantikan. Namun dia tidak merinci, apakah setelah itu dilakukan pemilihan rektor ulang atau tidak.

Di kalangan akademisi, kasus plagiarisme Muryanto Amin masih menjadi kontroversi. Guru Besar Ilmu Hukum USU Prof Bismar Nasution, menegaskan perbuatan Muryanto Amin tidak memiliki elemen plagiat.

“Dugaan plagiat yang dilakukan oleh Muryanto Amin, tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," ujar Bismar kepada wartawan.

Kata Bismar sesuai tuduhan self-plagiarism yang diduga dilakukan Muryanto dengan menerbitkan karya ilmiah jamak tak satu pun termasuk dalam kategori plagiat seperti yang diatur Pasal 1 ayat (1) Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010.

Bismar juga menilai Tim Penelusuran yang dibentuk rektor USU, melampaui batas kewenangannya. Sebab menurutnya hanya penyidik yang dapat menduga adanya pelanggaran.

Sebenarnya, apa itu self-plagiarism?

Muryanto dinyatakan bersalah terkait karya ilmiahnya berjudul "A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera" yang dipublikasikan pada jurnal Man in India. Karya tersebut dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul "Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara".

Plagiarisme diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam pasal 1 ayat 1 Permen tersebut, plagiat diartikan sebagai "perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai".

Pasal 2 ayat 1 Permen ini memuat penjelasan tentang lingkup plagiat. Isinya:

Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :

a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;

d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai

e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Permen ini tak secara spesifik mengatur soal self-plagiarism. Meski demikian, ada sejumlah sanksi bagi para pelaku plagiat mulai dari teguran hingga pembatalan ijazah

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...