Oleh Yoga pada hari Senin, 25 Jan 2021 - 11:11:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Korupsi Bansos, Ini Kejahatan Yang Luar Biasa

tscom_news_photo_1611547880.jpeg
Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada (6/12/2020) lalu, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari kesepakatan fee penunjukan rekanan pengadaan bansos Covid – 19.

Pengamat politik Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa korupsi dana bansos Kementerian Sosial sangat amat jelas merupakan kejahatan luar biasa. Hal ini dikarenakan negara yang sedang dalam kondisi terdampak bencana Covid – 19, dan dana yang dikorupsi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah pandemi Covid 19.

Mengacu pada Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Terkait tindakan tegas yakni penerapan hukuman mati, kasus korupsi dana bansos di Kemensos, kuncinya pada keberanian dan komitmen KPK. Apakah mereka tetap berkomitmen menjalankan amanat rakyat dan UU atau kalah dengan elite tertentu. Karena terlihat dalam penanganan kasus mega korupsi dana bansos banyak upaya untuk menggembosi dari pihak-pihak tertentu, seperti pengalihan isu dan pelemahan di internal KPK,” ungkap Uchok Sky saat diwawancarai TeropongSenayan.Com, Minggu (24/01/2021).

Uchok Sky juga mengatakan seharusnya total dana bansos yang dikorupsi harus dibuka dan dibongkar secara transparan oleh KPK. “Adapun besaran uang yang dikorupsi pada dana Bansos perlu dibongkar dan dibuka secara transparan oleh KPK, karena hitungan secara kasar saja sedikitnya ada uang sebesar triliunan rupiah. Berdasarkan keterangan KPK per paket bansos dipotong Rp.10.000,- dan ada total Rp.359,3 juta paket dengan masing-masing bernilai Rp. 300.000,-. Dari sini saja dugaan korupsi mencapai Rp. 3,59 triliun,” ungkapnya.

tag: #korupsi  #bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement