Oleh Yoga pada hari Kamis, 28 Jan 2021 - 17:00:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Fitra Menilai Kemenkeu Tidak Terbuka Soal Penggunaan Dana Covid-19

tscom_news_photo_1611828007.jpg
Sri Mulyani Indrawati Menkeu RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sekertariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) melakukan pemantauan transparansi dan akuntabilitas anggaran penanganan Covid – 19 Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN).

Alasan Seknas FITRA melakukan pemantauan karena Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak Covid–19 menilai bahwa jajaran Pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip transparansi. Transparasi anggaran dan implemenasi anggaran pencegahan Covid 19 selama ini masih bersifat umum dan belum secara rinci, sehingga masyarakat kesulitan melakukan pengawasan karena minimnya informasi.

Seknas FITRA mengajukan permohonan dokumen seperti dokumen penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan bagi UMKM, insentif bagi dunia usaha, pembagian korporasi dan juga Sektoral K/L dan pemerintah daerah. Surat dikirimkan pada 21 Januari 2021, namun permohonan tersebut ditolak pada tanggal 22 Januari 2021.

Peneliti Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato mengatakan, seharusnya Kemenkeu memberikan data yang komprehensif.

“Sampai sejauh ini belum adanya data yang komprehensif dari Kemenkeu, dan belum memberikan informasi yang utuh kepada kita,” ungkap Gulfino pada saat konferensi pers via zoom, Kamis (28/1/2021)

Dan kemudian Kemenkeu mengupdate informasi mengenai kebijakan penggunaan anggaran Covid–19 dan PEN di BA – BUN adanya perubahan arah kebijakan. Namun data yang ditampilkan belum menggambarkan pencegahan dan penanggulangan Covid–19, masih sangat umum bahkan belum update.

Manager Advokasi Seknas FITRA, Ervyn Yang, juga menyayangkan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan tidak bisa menampilkan keterbukaan kepada publik.

“Sangat disayangkan, kali ini ibu Sri Mulyani tidak ada keterbukaan, hal ini sebenarnya bisa menggambarkan sikap Pemerintah Jokowi dalam penanganan Covid – 19 belum bisa mengenai keterbukaan dana Covid–19,” ungkap Ervyn.

Ervyn juga meminta agar KPK bidang pencegahan agar terus memantau untuk dana penanganan Covid–19 tersebut.

“Kepada KPK dibidang pencegahan, mohon kami minta dibantu untuk penanganan pencegahan supaya tidak ada lagi kasus korupsi dana Covid -19, seperti yang sudah terjadi akhir-akhir ini. Saya meminta untuk mengawasi,” tandasnya.

tag: #anggaran-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...