Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 10 Feb 2021 - 09:12:58 WIB
Bagikan Berita ini :

HNW: Aparat Hukum Harus Transparan dan Adil, Tangani Tokoh Agama

tscom_news_photo_1612923178.jpg
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan aparat penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Kejaksaan, untuk ekstra transparan, adil dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh Agama, mengingat posisi terhormat tokoh Agama dikalangan Umat.

Transparan, adil dan profesional, dalam penanganan yang menyeret sejumlah tokoh agama, itu diperlukan, seperti dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), KH Shobri Lubis dan petinggi FPI lainnya.

“Sikap transparan, dan profesional ini perlu dihadirkan, untuk mengembalikan kepercayaan Umat dan Publik terhadap penegakan hukum yg adil dan benar. Apalagi terhadap tokoh Agama. Juga agar tidak menimbulkan fitnah dan salah paham di masyarakat, terkait aparat hukum dan hubungannya dengan para tokoh Agama. Juga sangat penting memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk tokoh-tokoh Agama, tanpa kecuali, sebagaimana janji Kapolri yang baru,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (9/2).

HNW sapaan akrab menuturkan, aparat penegak hukum harusnya juga bisa memastikan kesehatan, keselamatan dan memberikan akses pelayanan kesehatan bagi para tokoh Agama yang ditahan.

Apalagi, publik juga mengetahui sebelumnya beberapa pihak yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim sempat terpapar Covid-19, sekalipun telah sembuh. Dan, kasus yang terbaru adalah wafatnya Ustadz Maaher at Thuwailibi yang meninggal dalam status ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Aparat harus bisa menjaga dan memastikan kesehatan dan keselamatan para tokoh Agama yang ditahan. Jangan sampai mereka terpapar penyakit seperti covid-19 justru ketika mereka di dalam rutan yang berada di bawah pengawasan aparat terkait, apalagi kalau sampai meninggal di dalam tahanan seperti kasusnya ustad Maher,” tuturnya.

HNW mengatakan, aparat hukum perlu merealisasikan visi dan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memimpin Polri dengan konsep “Presisi”, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Konsep ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh setiap penyidik Polri, tetapi juga kejaksaan yang saat ini menangani kasus setelah pelimpahan berkas dari kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, lanjut HNW, sikap positif dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam upayanya bersilaturahim dan minta dukungan kepada para tokoh Agama Islam seperti ke Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Robithoh Alawiyah, sangat dipujikan dan penting dilanjutkan.

“Kedekatan aparat penegak hukum dengan tokoh Agama perlu terus dibangun dan dijaga, agar ada komunikasi yang baik antara aparat dengan para tokoh Agama yang merupakan elemen penting bangsa, yang sangat dihormati dan ditaati oleh Umatnya,” tuturnya.

Karenanya Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua FPI KH Ahmad Shabri Lubis, menantu Habib Rizieq Shihab dan sejumlah mantan petinggi FPI lainnya dalam kasus kerumunan.

“Agar sesuai dengan konsep Presisi tersebut, penyidik dan kejaksaan harusnya mempertimbangkan secara obyektif, menjelaskan secara transparan, adil dan profesional, mengapa penetapan tersangka dan penahanan sampai dilakukan? Sedangkan dalam kasus-kasus kerumunan lainnya, tidak ada proses hukum, atau malah bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi,” ujarnya.

Atas alasan tersebut, HNW mengatakan, pihak kejaksaan yang menangani kasus ini mestinya dapat mempertimbangkan opsi deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum), atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) apabila kasus ini tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan.

Demi keadilan hukum, hal tersebut wajarnya dapat dilakukan agar penegakan hukum berkeadilan dalam bingkai konsep negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, benar2 selalu dapat dilaksanakan.

Penegakan hukum yang berkeadilan, ini kata HNW sangat penting, karena banyak warga dan kelompok-kelompok masyarakat yang membandingkan kasus-kasus penahanan Habib Rizieq Syihab dan mantan Pimpinan FPI tersebut dengan kasus-kasus sejenis lainnya.

Seperti kasus rasisme dan penistaan terhadap Agama Islam, yang belum tersentuh proses hukum berkeadilan ini dan belum dijadikan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Berbeda dengan pemberlakukan terhadap mantan Pimpinan-Pimpinan FPI.

“Bila keadillan hukum ditegakkan, maka kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, yang dirasakan adanya hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas, mengusik rasa keadilan publik, atau penegakan hukum sebagai alat kekuasaan negara, akan terkoreksi dengan sendirinya, dan kepercayaan Rakyat dan Umat kepada penegakan hukum oleh Negara akan kembali, dan akan selamatlah NKRI,” pungkas anggota Komisi VIII DPR RI ini.

tag: #hidayat-nur-wahid  #mpr  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement