Oleh Yoga pada hari Senin, 22 Feb 2021 - 19:22:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal penahanan 4 Ibu Rumah Tangga di Lombok, Pengamat Hukum Ini Justru Apresiasi Jaksa

tscom_news_photo_1613996526.jpg
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana UBK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Terkait pemberitaan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Mataram yang lagi viral di Media, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan bahwa harus didekatkan dengan data dan diuji dengan hukum pidana.

Azmi juga mengatakan, jika melihat konstruksi Pasal 170 KUHP pada para Tersangka mengacu pada KUHAP merupakan Pasal yang dapat dilakukan Penahanan, maka disini perlu ditelusuri apakah kepada para tersangka IRT tersebut telah diberikan hak-hak oleh kepolisian atau jaksa penuntut umum untuk disediakan penasihat hukum, ataupun hak lainnya yang harus didapatkan.

“Ini jadi point tentunya, biasanya dalam praktik ini diberikan batas waktu dan ditunggu jaksa dihari yang sama maksimal sampai batas waktu jam kerja dihari tersebut. Inilah yang jadi Standard Operating Procedure (SOP) dan point untuk syarat layak atau tidaknya tahanan bagi tersangka,” tandasnya, Senin (22/2/2021).

Menurut Azmi setelah penahanan dapat diuji dan terlihat adanya tindakan dari Jaksa, Jaksa harus secepatnya memberikan tindakan selanjutnya ke Pengadilan.

Diketahui, pada Rabu (17/2/2021) adanya surat Penetapan Hakim PN. Praya Nomor: 37/Pid.B/2021/PN. Dimana Hakim Pengadilan Negeri Praya menetapkan penahanan Rutan terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari.

Kemudian diketahui dan diperoleh data pada hari Kamis (18/2/2021) terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapidtest dan diterima oleh Rutan Praya yang nantinya diinformasikan untuk sidang di Rabu mendatang (24/2/2021).

“Artinya dalam tempo 1 minggu sejak pelimpahan perkara pada jaksa perkara ini disidangkan di pengadilan, maka jika melihat rangkaian fakta tersebut dikaitkan dengan proses hukum acara pidana terlihat Jaksa telah berupaya mendorong percepatan permasalahan ini sesuai Asas peradilan yang cepat ini,” ungkap Azmi.

Jika melihat hal ini tampak jaksa sudah membantu dan melakukan secara cepat dan tepat pada 4 Ibu IRT tersebut untuk segera diuji pada pengadilan, karena dengan mengetahui duduk permasalahan, mendengarkan kedua belah pihak dari aspek korban dan pelaku termasuk fakta dan data di persidangan yang sebenaranya akan ditemukan kejelasan perkara ini.

Azmi juga megngatakan, harus adanya himbauan ke masyarakat agar teliti dan jeli dalam melihat permasalahan

“Himbauan ke masyarakat, supaya jangan main lapor ke aparat hukum, termasuk bagi polisi agar selektif menerima pengaduan kalau ada persoalan musyawarah dulu, jika tetap ada perbedaan tempuh prosedur penyelesaian yang lebih sederhana, gunakan tokoh masyarakat yang arif atau difasilitasi perangkat pemerintahan desa terutama di dalam hubungan hukum privaat sosial kemasyarakatan apalagi kalau masalahya hal hal sederhana, selesaikanlah persoalan dengan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih mudah cepat,” katanya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...