Oleh Aris Eko pada hari Minggu, 04 Jan 2026 - 11:56:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak Pilkada Oleh DPRD, Ini Enam Alasan PUSaKo

tscom_news_photo_1767502668.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat secara tegas menolak secara tegas terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Alasan efisiensi dinilai tidak tepat.

"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura di Kota Padang, Sabtu (3/1/2026)

Atas sikap tersebut menurut Charles ada enam (6) alasan PUSaKO menolak Pilkada oleh DPRD. Berikut ini uraiannya.

1. Prinsip Demokrasi

Charles mengatakan bahwa mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.

2. Menolak dalih efisiensi.

PUSaKO menurut Charles menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung. Alasanny, biaya demokrasi merupakan investasi untuk menjaga legitimasi maupun akuntabilitas kepemimpinan.

3. Reformasi system politik

Charles mengatakan PUSaKO mendorong reformasi sistem politik menyeluruh terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.

4. Meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu

Kemudian, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu serta peningkatan literasi politik masyarakat.

5. Revisi UU 7/2017 dan UU 10/2016

PUSaKO meminta pihak terkait memastikan DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya agar sistemchecks and balancespenyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.

"PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegas dia.

Tujuannya yakni melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, dan memastikan desain pemilu serentak nasional serta daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai 2029.

6. Pilkada oleh DPRD melahirkan politik traksasksional

PUSaKO, menurut Charles, bahwa sejarah telah membuktikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.(ant/ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 04 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyampaikan tanggapan sekaligus pelajaran strategis atas penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro ...
Berita
Ribuan Pelayat Sholat Jenazah

Hidayat Nur Wahid : Almarhum KH Amal Fathullah Zarkasyi Perjuangkan UU Pesantren

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ribuan pelayat menshalatkan jenazah pemimpin Pondok Pesantren Gontor KH Amal Fathullah Zarkasyi di Masjid Jami’ Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus Pusat, ...