
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat secara tegas menolak secara tegas terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Alasan efisiensi dinilai tidak tepat.
"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura di Kota Padang, Sabtu (3/1/2026)
Atas sikap tersebut menurut Charles ada enam (6) alasan PUSaKO menolak Pilkada oleh DPRD. Berikut ini uraiannya.
1. Prinsip Demokrasi
Charles mengatakan bahwa mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.
2. Menolak dalih efisiensi.
PUSaKO menurut Charles menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung. Alasanny, biaya demokrasi merupakan investasi untuk menjaga legitimasi maupun akuntabilitas kepemimpinan.
3. Reformasi system politik
Charles mengatakan PUSaKO mendorong reformasi sistem politik menyeluruh terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
4. Meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu
Kemudian, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu serta peningkatan literasi politik masyarakat.
5. Revisi UU 7/2017 dan UU 10/2016
PUSaKO meminta pihak terkait memastikan DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya agar sistemchecks and balancespenyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.
"PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegas dia.
Tujuannya yakni melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, dan memastikan desain pemilu serentak nasional serta daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai 2029.
6. Pilkada oleh DPRD melahirkan politik traksasksional
PUSaKO, menurut Charles, bahwa sejarah telah membuktikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.(ant/ris)