
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik di DPR yang menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD. Tak hanya menuntut adanya kajian mendalam, Pilkada oleh DPRD dinilai PDIP merebut hak rakyat dalam demokrasi.
Sikap ini berseberangan dengan sebagian besar parpol yang menginginkan Pilkada melalui DPRD atau tidak langsung. Setelah digulirkan Golkar, wacana ini didukung PKB, diamini PAN, disetujui Partai Gerindra serta diikuti Nasdem.
Mengapa PDIP menolak? Berikut ini lima (5) alasan PDIP menolak Pilkada oleh DPR yang dihimpun dari berbagai sumber.
"Kami tetap konsisten menjaga demokrasi. Pilkada harus langsung melibatkan rakyat. Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak," kata Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR bidang politik dan pemerintahan, Kamis (1/1/2126).
Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Pasal 22E ayat 1 konstitusi secara gamblang menyebutkan pemilu dilakukan secara langsung. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 juga menjelaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu.
"Artinya, pilkada dihelat langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD," ujar Andreas.
Komarudin juga menilai pemilihan tak langsung atau melalui DPRD tak serta bisa menyelesaikan permasalahan pemilu yang selama ini kental dengan praktik politik uang. Artinya tak ada yang bisa menjamin bahwa pemilu tak langsung membuat ongkos politik semakin murah.
“Kalau calon-calon diajukan dengan mahar ya tetap membengkak juga. Kan begitu. Siapa pastikan kalau anggota DPR [DPRD] itu bisa dikontrol tidak terlibat dalam pemilihan,” kata Komarudin.
Andreas mengusulkan lebih baik pemilihan langsung yang saat ini berjalan dibenahi. Ia tak sepakat jika hak demokrasi rakyat justru diambil kembali. "Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat," ungkapnya.
Komarudin mengatakan pemilihan langsung merupakan bagian dari proses demokratisasi pada sistem pemilu sejak Reformasi 1998. Jejak-jejak reformasi mestinya tidak mudah dihapus hanya karena selera penguasa di kursi pemerintahan.
“Nah jangan sampai ada gejala-gejala semua jejak reformasi itu dihilangkan lalu kita kembali lagi ke pada zaman suram masa lalu,” ujar Komarudin.
Sedang Andreas mengatakan dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: "apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali". Pilkada oleh DPRD dinilai mengambil hak rakyat.
"Ini tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat. Namun hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini mau diambil kembali? Saya kira rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elitenya yang ingin melanggengkan kekuasaannya," ujar Andreas.(dbs/ris)