Oleh Aris Eko pada hari Jumat, 02 Jan 2026 - 13:48:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

tscom_news_photo_1767336506.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan mulai hari ini.

"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua UU itu dengan haru dan sukacita. Menurut dia, sistem hukum di Indonesia kini memasuki babak baru.

Menurut dia, dua UU yang disusun oleh Komisi III DPR RI itu kini bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," kata dia.

Kepada seluruh rakyat Indonesia dia menyampaikan selamat untuk menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dirancang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan lebih maksimal menghadirkan keadilan.

Adapun Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu, yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini.

Sebelum memberlakukan kedua produk legislasi itu secara bersamaan, Komisi III DPR juga merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, sebagai syarat peralihan sistem hukum.(ant/ris)


tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement