Oleh Yoga pada hari Kamis, 25 Feb 2021 - 14:07:35 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Geledah Rumah Ihsan Yunus, MAKI: KPK Telat

tscom_news_photo_1614236855.jpg
Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai melakukan penggeledahan rumah yang diduga milik politikus PDIP Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid – 19. Dalam penggeledahannya, penyidik menemukan dokumen atau barang bukti lainnya terkait kasus Bansos tersebut, Rabu (24/2/2021).

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penggeledahan di rumah Ihsan Yunus mengatakan bahwa, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ihsan Yunus telat dilakukan dan sudah satu bulan dari kejadian.

Jadi, menurutnya, kemungkinan sulit untuk mendapatkan barang bukti yang kuat karena bisa saja sudah dibersihkan sebelum adanya penggeledahan.

“Geledahnya sudah sebulan dari kejadian emangnya dapat apa, agak sulit untuk mendapatkan barang bukti, diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat KPK lakukan penggeledahan tersebut,” tandas Boyamin, Kamis (25/2/2021).

Selain itu, Boyamin juga menilai jika sudah ada 20 izin yang diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk penggeledahan sejak penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Namun tidak segera dilakukan Penggeledahan, jadi mestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan dan diduga barang buktinya sudah hilang,” ungkapnya.

Menurut Boyamin, seharusnya KPK melakukan penggeledahan secepat mungkin setelah adanya OTT, agar menimbulkan efek kejut di lokasi penggeledahan tersebut.

“Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak, jika perlu malam hari atau menjelang pagi,” imbuhnya.

Walaupun penggeledahan sudah dimulai kembali, namun menurut Boyamin masih adanya lanjutan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan ditelantarkannya surat izin penggeledahan dalam penanganan perkara korupsi Bansos Kemensos oleh penyidik KPK.

“Untuk itu gugatan Praper yang sudah aku daftarkan Minggu kemarin masih tetap lanjut karna masih ada yang kurang yaitu terkait 20 izin penggeledahan belum semuanya dilakukan,” katanya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement