JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf meminta kasus penembakan yang
dilakukan seorang polisi di sebuah kafe di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, harus menjadi pembenahan di internal kepolisian.
"Apapun alasannya Polisi tidak boleh pergunakan senpi semau gue. Ada aturan penggunaan senpi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," kata Gde kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, kata ia, Kapolri harus benahi anggotanya yang bergaya koboi jalanan. Peristiwa seperti ini bukan baru sekali. Juga peristiwa besar seperti terjadi di KM50.
"Meskipun itu oknum, masyarakat tetap saja bisa mengambil kesimpulan bahwa ini fenomena arogansi kepolisian sebagai suatu institusi. Jika sudah makan korban bukan hanya warga sipil tapi juga anggota TNI, saya kuatir polisi akan jadi musuh bersama di masyarakat," kata ia.
Tiga orang tewas dalam penembakan yang dilakukan seorang polisi di sebuah kafe di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu korbannya adalah anggota TNI AD. Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/21) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.