Berita
Oleh Yoga pada hari Jumat, 05 Mar 2021 - 06:09:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan, Terkait Korupsi Pengadaan Eskalator DPRD Bontang

tscom_news_photo_1614898556.jpg
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, buron korupsi pengadaan eskalator Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015. Suwiardana ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Pada Kamis 4 Maret 2021 pukul 19:00 WIB, tim tabur Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di tempat parkir domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten yang berasal permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (4/3/2021).

Kejati Kaltim dan Kejari Bontang meminta agar Kejagung dan Kejari Tangerang menangkap Ngurah, terpidana perkara korupsi yang dinyatakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leonard mengatakan Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun serta dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika denda itu tak kunjung dibayar, maka Suwiardana wajib mengganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

"Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya.

Leonard menerangkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1673/K/Pid.Sus/2019 tertanggal 26 Juni 2019, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang, tahun anggaran 2015. Perbuatan Suwiardana mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10," ungkapnya.

Suwiardana kini diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu eksekusi dari Kejari Bontang.

tag: #buron  #kejagung  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...