Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 10 Mar 2021 - 15:51:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Brigjen (Pol) Prasetijo Divonis 3,5 Tahun

tscom_news_photo_1615366316.jpg
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan pada Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu terkait keterlibatan Praetijo dalam kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Praetijo sendiri menerima vonis itu. Kendati demikian, Prasetijo masih memiliki hak untuk mencabut pernyataan itu dalam tenggat waktu 7 hari seandainya berubah pikiran dan ingin mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi selaku perantara.

Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Memantau surat-surat yang dikeluarkan oleh Div Hubinter yang ditujukan kepada Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra), Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi,” ujar salah satu hakim anggota dalam sidang tersebut.

“Serta terdakwa bersama saksi Tommy Sumardi ikut merealisasikan penyerahan uang kepada saksi Napoleon Bonaparte, bahkan terdakwa sendiri juga menerima pemberian uang dari saksi Tommy Sumardi,” sambung hakim.

Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Djoko Tjandra merupakan buronan atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebelum akhirnya tertangkap pada Juli 2020. Karena namanya telah terhapus dari DPO, Djoko Tjandra pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 meski diburu kejaksaan.

tag: #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...
Berita

Gerindra Sebut Ucapan Luhut Sebagai Masukan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian Gerindra Dasco menilai pesan Luhut sebagai saran untuk Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada ...