Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Jumat, 12 Mar 2021 - 16:35:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Polri Periksa 3 Polisi

tscom_news_photo_1615541751.jpg
Brigjen (pol) Rusdi Hartono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Bareskrim Polri telah memeriksa tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasusunlawful KillingLaskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan ketika status perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Berapa kalinya saya belum (bisa pastikan). Nanti kami tanyakan ke penyidik. Pasti sudah dalam pemeriksaan," kata Rusdi, Jakarta, Jumat (12/3/21).

Rusdi menyebut, saat ini kasus unlawful killing berada di tahap penyidikan. Penyidik pastinya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi.

"Proses penyidkan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, mengagendakan," ujar Rusdi.

Dalam kasus unlawful killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Bareskrim pun meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum polisi diduga terlibat Unlawful Killing dalam peristiwa penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, menjadi penyidikan.

Rusdi memastikan pihak Bareskrim Polri sudah menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM, terkait peristiwa penyerangan Laskar FPI tersebut.

"Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini ini sejalan rekomendasi Komnas HAM. Sekali lagi tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akutabel," ujar Rusdi.

Kendati begitu, Rusdi belum memaparkan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara ini.Dalam kasus ini, kata Rusdi, nantinya pihak yang akan dijadikan tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...