Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Sabtu, 27 Mar 2021 - 21:17:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Kepulangan HRS, Mahfud MD Bantah Berikan Diskresi

tscom_news_photo_1616854677.jpeg
Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa jika kerumunan massa atas kepulangan Habib Rizieq Shihab masuk dalam diskresi pemerintah. Demikian diutarakan Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/21).

Dia menjelaskan hanya ada tiga diskresi yang diberikan pemerintah pada saat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). Tiga diskresi tersebut di antaranya pertama, HRS diperbolehkan pulang dan dijemput, mematuhi protokol kesehatan dan ketiga, dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman.

Mahfud menilai tuduhan kepada dirinya salah atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Adapun kerumunan itu terjadi saat massa pendukung HRS menjemputnya usai kembali dari Arab Saudi.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan kerumunan adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan hukumnya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," katanya.

Dia menjelaskan dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan dan pengantaran HRS dari Bandara ke kediamannya.

"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujarnya.

Tidak hanya kerumunan, setelah terjadi kerumunan di Bandar Soekarno Hatta yang dimobilisasi juga terjadi kerumunan saat di kediamannya. Dia menjelaskan hal itu tidak lagi termasuk diskresi pemerintah.

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," tegasnya.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...